waspadanews.tv – Pemerintah dan Komisi VII DPR telah menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 senilai Rp 93.410.286.
Biaya ini terdiri dari nilai manfaat sebesar Rp 37.364.114 serta biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah haji 2024 senilai Rp 56.046.171.
Hal tersebut disetujui dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023).
Biaya haji ini naik, jika dibandingkan dengan biaya haji pada tahun 2023. Pada tahun 2023, BPIH yang ada yakni sebesar Rp 90 juta. Biaya tersebut terdiri dari biaya yang dibayar jemaah Rp 49,9 juta dan nilai manfaat sebesar Rp 40,2 juta.
Biaya haji dari tahun ke tahun
Berikut ini biaya haji dari tahun ke tahun dikutip dari laman Indonesia Baik:
1. Biaya haji 2014
- Biaya yang dibayar per jemaah: Rp 40,03 juta
- Nilai manfaat: Rp 19,24 juta
- Total BPIH: Rp 59,27 juta
2. Biaya haji 2015
- Biaya yang dibayar per jemaah: Rp 37,49 juta
- Nilai manfaat: Rp 24,07 juta
- Total BPIH: Rp 61,56 juta
3. Biaya haji 2016
- Biaya yang dibayar per jemaah: Rp 34,60 juta
- Nilai manfaat: Rp 25,40 juta
- Total BPIH: Rp 60 juta
4. Biaya haji 2017
- Biaya yang dibayar per jemaah: Rp 34,89 juta
- Nilai manfaat: Rp 26,90 juta
- Total BPIH: Rp 61,79 juta
5. Biaya haji 2018
- Biaya yang dibayar per jemaah: Rp 35,24 juta
- Nilai manfaat: Rp 33,72 juta
- Total BPIH: Rp 68,96 juta
6. Biaya haji 2019
- Biaya yang dibayar per jemaah: Rp 35,24 juta
- Nilai manfaat: Rp 33,92 juta
- Total BPIH: Rp 69,16 juta
7. Biaya haji 2022
- Biaya yang dibayar per jemaah: Rp 39,89 juta
- Nilai manfaat: Rp 57,91 juta
- Total BPIH: Rp 97,79 juta
8. Biaya haji 2023
- Biaya yang dibayar per jemaah: Rp 49,9 juta
- Nilai manfaat: Rp 40,2 juta
- Total BPIH: Rp 90 juta
9. Biaya haji 2024
- Biaya yang dibayar per jemaah: Rp 56 juta
- Nilai manfaat: Rp 37,3 juta
- Total BPIH: Rp 93,4 juta
***(kps/wnt/tsb)
Kunjungi Channel YouTube Waspada News Tv Untuk Berita Menarik Lainnya.