Labuhanbatu – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengungkap peredaran narkotika jenis pil ekstasi di salah satu tempat hiburan malam, lima orang yang terdiri dari seorang pengelola, dua pekerja dan dua pengunjung diamankan serta berikut puluhan pil ekstasi.
Menindaklanjuti keluhan masyarakat yang resah terkait adanya peredaran narkotika, personel kepolisian dari unit Satres Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan penggeledahan di sebuah tempat hiburan malam, yang terletak di Jalan Adam Malik Rantau Prapat pada Rabu malam.
Hasilnya petugas menemukan puluhan pil ekstasi dan mengamankan lima pelaku masing-masing DS (24), FS (22), RPJ (51), MF (28) dan AP (21), kelima nya merupakan warga Labuhanbatu.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando Napitupulu dalam paparannya Sabtu sore menyebutkan, saat melakukan penyelidikan dengan melakukan penggeledahan dilokasi, personel mendapati 5 butir ekstasi dari DS pekerja tempat hiburan, sementara dari FS selaku kasir Polisi mengamankan 9 butir pil ekstasi, dari pengakuan FS ekstasi tersebut diperoleh dari RPJ yang merupakan pengelola lokasi tersebut dan 2 jam kemudian Polisi mengamankan RPJ dirumahnya dengan menyita uang tunai 5,4 juta rupiah yang berasal dari hasil penjualan narkotika jenis pil ekstasi.
Tak hanya itu petugas juga turut mengamankan 2 orang pengunjung tempat hiburan malam AP dengan 1 butir pil ekstasi dan MF 9 butir pil ekstasi.
Terhadap para pelaku penyidik Polres Labuhanbatu mempersangkakan melanggar Pasal 114 atau Pasal 112 Junto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
***(Husin Mubarok)
Kunjungi Channel YouTube Waspada News Tv Untuk Berita Menarik Lainnya.