Labura – Team gabungan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, tertibkan spanduk dan baliho milik partai politik yang melanggar aturan dan tahapan pemilu.
Pasca penanda tanganan kesepakatan bersama stakeholder pada tanggal 6 November 2023 lalu, Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, bersama tim gabungan terdiri dari Kepolisian, Dinas Perhubungan dan Satpol PP, gelar razia dan penertiban yang dipasang oleh sejumlah partai politik maupun calon anggota legislatif peserta pemilu 2024.
Penertiban ini dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Labuhanbatu Utara karena diduga telah melanggar peraturan Bawaslu Nomor 11 dan PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang kampaye dan pemilu.
Menurut Juskandri Sialoho Komisioner Bawaslu divisi hukum penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, penertiban digelar mulai tanggal 9 sampai 27 November 2023, menghimbau kepada peserta pemilu agar tidak memasang alat peraga sosial yang melanggar aturan, menyerupai masuk katagori alat peraga kampanye.
Kini seluruh alat peraga sosialisasi dan alat peraga kampanye yang dibongkar dan disita saat ini diamankan dikantor Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara dan dapat diambil oleh masing-masing pemiliknya sesuai aturan yang berlaku.
***(Sulaiman Sitorus)
Kunjungi Channel YouTube Waspada News Tv Untuk Berita Menarik Lainnya.