Tapteng – Belasan tersangka pelaku pencurian dengan tindak kekerasan yang kerap beraksi di Kabupaten Tapanuli Tengah, berhasil dibekuk tim Reskrim Polres Tapanuli Tengah dari lokasi yang berbeda-beda.
Selain belasan pelaku yang berhasil diciduk petugas berserta barang bukti hasil kejahatan, seperti sepeda motor, uang tunai 65 juta lebih dan barang berharga lainnya.
Petugas juga mengamankan 7 orang, tiga diantaranya wanita yang bertindak sebagai penadah hasil kejahatan dari para pelaku.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor menjelaskan, para pelaku kejahatan yang dibekuk tim Reskrim Polres Tapanuli Tengah tersebut merupakan hasil dari Operasi Sikat Toba 2023 yang dijalankan Polres Tapanuli Tengah selama 20 hari, bahkan dari sebagian pelaku yang dibekuk tersebut tercatat pernah menjalani hukuman dalam kasus yang sama.
Untuk pasal yang dipersangkakan kepada belasan pelaku pencurian dengan tindak kekerasan yakni Pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, sementara bagi para penadah dalam kasus ini dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tindak kriminal yang mereka lakukan, belasan pelaku curas dan curat ini dijebloskan ke dalam sel Mapolres Tapanuli Tengah.
***(Cipta Karya)
Kunjungi Channel YouTube Waspada News Tv Untuk Berita Menarik Lainnya.