3 Pelaku Pencurian Uang Dana Desa Ditangkap Satreskrim Polres Toba, 1 Pelaku DPO

Mesti Baca

Toba – Ungkap Kasus Pencurian Dana Desa Aek Unsim, Kecamatan Borbor. Polres Toba Bersama Ditreskrimum Polda Sumut Berhasil Amankan 3 Pelaku dan 1 pelaku lagi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Diberitakan sebelumnya, Pencurian uang dana Desa Aek Unsim yang terjadi di Jalan Lintas Tarutung, Kelurahan Sangkar Nihuta Soposurung, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba tepatnya di Parkiran CV Printing.

Tampak dari rekaman CCTV, para pelaku pencurian Uang Dana Desa Aek Unsim sebesar Rp 131.062.000 yang di ambil dari dalam mobil saat diparkir oleh Kepala Desa di CV Printing Balige.

Kasat Reskrim Polres Toba Iptu Wilson Panjaitan mengatakan, Polres Toba bersama tim Jatanras Polda Sumut berhasil menangkap tiga orang pelaku Pencurian Dengan Pemberatan tersebut.

“Ada 3 pelaku yang kita tangkap dan 1 Pelaku lagi masih Daftar Pencarian Orang (DPO),” ucapnya saat diwawancara Mistar.id dalam Press Release, Rabu (22/11/23).

Tambah Wilson, Ketiga Pelaku yang sudah ditangkap yakni, berinisial HZ (41) Warga Jalan Pahlawan, Kelurahan Juajua, Kecamatan Kaya Agung, Kabupaten OKI, RN (29) Warga Jalan Yusuf Singe Dekane, Kelurahan Juajua, Kecamatan Kaya Agung, Kabupaten OKI dan NH (36) Warga Jalan Ishak Niki, Gang Melati No.9, Kelurahan Kota Raya, Kecamatan Kota Raya, Kabupaten OKI. Sedangkan Satu Pelaku yang DPO berinisial H (36) Warga Kelurahan Juajua, Kecamatan Kaya Agung, Kabupaten OKI. Semua para pelaku ini merupakan warga Sumatera Selatan,” terangnya.

Lanjut Wilson, Para pelaku ini mempunyai tugas dan fungsi masing-masing. Untuk pelaku HZ ini mempunyai Peran Sebagai Eksekutor yang mengambil Tas berisi uang dan Laptop milik Korban dari dalam Mobil dan pelaku ini merupakan Residivis tahun 2020 melakukan perbuatan yang sama di Negara Malaysia.

Kemudian, Pelaku RN mempunyai Peran sebagai Joki/Driver Sepeda Motor R2 Merk Vario warna Hitam yang digunakan pada saat beraksi dan Sebagai pemantau situasi.

Sementara itu, pelaku NH mempunyai peran sebagai memantau dan mengawasi target dan Situasi. Pelaku ini merupakan Residivis tahun 2022 melakukan perbuatan Penggelapan di Sumatera Selatan.

“pelaku H yang saat ini masuk DPO di Kepolisian mempunyai Peran sebagai Joki/Driver Sepeda Motor R2 Merk VIXION dan sebagai pemantau situasi,” paparnya.

Selajutnya, uang hasil curian tersebut sempat dibagi oleh tersangka sebesar Rp. 29.000.000,- (dua Puluh Sembilan Juta) / Orang dan uang hasil curian tersebut di pergunakan oleh para tersangka untuk berfoya-foya, bermain judi, dan kebutuhan sehari-hari.

“Tersangka RN dan HZ ditangkap di Bandara Soekarno Hatta Jakarta saat kedua pelaku ini baru pulang dari Kalimantan, sedangkan NH kita tangkap di Sumatera Selatan pada tanggal 09 November 2023,” paparnya.

Dari para pelaku, Petugas berhasil mengaman Barang bukti dari HZ berupa 1 (satu) unit Kemeja kotak kotak Warna merah, Celana jeans warna Biru dan Sepatu yang digunakan pada saat beraksi, 1 (satu) buah Helm warna hitam yang digunakan pada saat beraksi, 1 (satu) buah Tas dan Jacket yang digunakan pada saat beraksi.

Dari tersangka RN berupa 1 (satu) unit HP Merk Nokia warna Hitam, 1 (satu) buah buku tulis warna Orange, 1 (satu) unit Sepeda Motor Vario warna hitam pada saat beraksi dan 1 (satu) Buah Jacket, celana, baju, sepatu, 1 (satu) Buah helm warna hitam yang digunakan pada saat beraksi dan 1 (satu) Unit HP Android warna hitam.

Dari tersangka NH di amankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vixion warna Orange yang digunakan pada saat beraksi, 1 (satu ) buah celana, Jacket, Sepatu, 1 (satu) Buah Helm warna hitam yang digunakan pada saat beraksi dan 2 (dua) Unit HP warna hitam.

“para tersangka merupakan satu komplotan yang sering melakukan aksi pencurian dengan target operasi adalah Nasabah Bank, dimana salah satu tersangka masuk ke dalam Bank dan memantau nasabah yang sedang melakukan penarikan uang dengan jumlah besar. Kemudian membuntuti nasabah Bank, dengan sistem yang dilakukan Pecah kaca. Namun pada saat kejadian tersebut korban tidak mengunci mobil, hingga tersangka dengan mudah melakukan pecurian tersebut,” paparnya.

Ketiga tersangka tersebut Melanggar Pasal Tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Ketiga tersangka yang kita tangkap saat ini sudah kita tahan di RTP Polres Toba,” pungkasnya.

***(Prengki Silitonga)

Kunjungi Channel YouTube Waspada News Tv Untuk Berita Menarik Lainnya.

Block title

- Advertisement - spot_img

Leave a Reply

- Advertisement - spot_img

Berita Baru

Discover more from WASPADANEWS.TV

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading