Labuhanbatu – Pasca penghadangan truk tangki CPO yang dilakukan puluhan emak-emak serta warga Pulo Padang, Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu memediasi kedua belah pihak di Kantor Lurah Pulo Padang, Jalan Lintas Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Senin (14/11/2023)
Puluhan emak-emak dan warga Pulo Padang melakukan penghadangan terhadap puluhan truk tangki pengangkut hasil olahan cpo, aksi ini merupakan bentuk penolakan warga terhadap beroperasinya pabrik minyak kelapa sawit atau PMKS di kelurahan mereka.
Mediasi yang berjalan alot ini dihadiri oleh pihak warga, pihak perusahaan, Pemkab dan Kepolisian. Didalam mediasi tersebut pihak Pemkab yaitu dari Dinas Perizinan menyatakan bahwa izin dari PMKS Pulo Padang sudah keluar dan sah, tinggal bagaimana mencari solusi tentang sekolah yang bersebelahan dengan pabrik dan juga warga yang berada di sekitar pabrik.
Permasalahan yang sudah berlatut tak selesai dari tahun 2016 ini membuat Kapolres Labuhanbatu turun tangan dalam menyelesaikan permasalahan kedua belah pihak ini, Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu menyampaikan ke awak media ketika melihat kondisi Pabrik PMKS Pulo Padang menyampaikan bahwa dari hasil mediasi yang dilakukan bahwa secara legalitas pabrik PT PPSP ini sah, namun ada beberapa permasalahan terkait dengan lingkungan yang disampaikan oleh masyarakat akan segera di tangani. Ucap Kapolres
Lanjutnya. “Pihak warga dan perusahaan sudah sepakat bahwa kita lebih mendahulukan mediasi dalam penyelesaian permasalahan. Kedepannya tentang pengeluaran CPO, warga sudah sepakat untuk CPO agar bisa keluar dan tidak ada lagi proses penghadangan,” tutup James.
Ditempat yang sama, Manager PT PPSP menyampaikan bahwa dari mediasi tersebut membuahkan hasil yang memuaskan, warga sudah paham atas legalitas kita dan sudah mau membuka hati, kedepannya kita dari pihak perusahaan membuka agar lebih bermanfaat untuk masyarakat.
” Izin perusahaan kita sudah lengkap dan tadi sudah dijabarkan saat mediasi kepada seluruh peserta yang hadir,” ucap Manager.
Tambahnya ” untuk sekolah yang tepat berada di sebelah pabrik, terus terang kami akan membantu untuk memajukan, karna pendidikan itu untuk masa depan bangsa kita juga, jadi pihak perusahaan siap membantu apa yang dibutuhkan pihak sekolah,” tutup Manager.
Sedangkan pihak warga yang ditemui awak media Dedi Halomoan Rambe menyampaikan bahwa warga awalnya tetap menolak atas CPO yang akan dikeluarkan, tetapi setelah dijelaskan oleh Kadis Lingkungan Hidup, Kadis PUPR dan Kadis Perizinan bahwa pabrik tersebut sudah legal, tetapi menurut warga masih ada kejanggalan, makanya setelah ini kami warga akan melakukan pertemuan tentang hasil dari mediasi tadi, ungkap Dedi
” Tentang masalah CPO yang akan dikeluarkan, tadi pihak kepolisian sudah menjelaskan bahwa CPO tersebut sudah dibeli, dan wajib harus dikeluarkan, untuk hal itu warga tidak ada masalah kalau CPO dikeluarkan”, Tutup Dedi.
Selesai mediasi kedua belah pihak bersana Pemkab dan Kepolisian mengecek pabrik PMKS Pulo Padang terkait kondisi pabrik dan limbah yang selama ini dipermasalahkan oleh warga Pulo Padang.
===(Husin Mubarok)
Kunjungi Channel YouTube Waspada News Tv Untuk Berita Menarik Lainnya.