Cara Dan Syarat Mencicil Tunggakan BPJS Kesehatan

Mesti Baca

waspadanews.tv – BPJS Kesehatan memberi kesempatan bagi peserta yang menunggak iuran untuk memenuhi kewajibannya dengan cara mencicil atau mengangsur.

Mengangsur tunggakan BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui Program Pembayaran Bertahap atau Rehab.

Dilansir dari Indonesia Baik, iuran BPJS sebaiknya dibayarkan secara teratur supaya status kepesertaan tidak diberhentikan sementara.

Iuran juga perlu dibayarkan setiap bulan supaya peserta terhindar dari denda yang bisa mencapai Rp 30 juta.

Syarat mencicil tunggakan BPJS Kesehatan

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto mengatakan, belum ada perubahan syarat dan cara mencicil tunggakan BPJS Kesehatan pada 2023. “Masih relevan,” ujar Ardi saat dikonfirmasi, Minggu (12/11/2023).

Bagi peserta yang ingin mengetahui syarat mencicil tunggakan BPJS Kesehatan, simak syaratnya di bawah ini sebagaimana dilansir dari Indonesia Baik:

  • Dikhususkan bagi pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP)
  • Memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan atau 4-24 bulan
  • Melakukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165
  • Peserta bisa mendaftar sampai tanggal 28 bulan berjualan. Khusus Februari, pendaftaran dilakukan sampai tanggal 27
  • Maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan.

Perlu diketahui bahwa pembayaran tunggakan memperhitungkan tunggakan satu keluarga. Oleh sebab itu, peserta Rehab tidak perlu mendaftar Rehab untuk setiap anggota keluarga.

Cara mendaftar Rehab

Jika peserta sudah memahami syarat yang ditetapkan, ikuti cara di bawah ini untuk mendaftar Rehab:

  • Unduh Mobile JKN di App Store maupun Play Store
  • Pilih “Rencana Pembayaran Bertahap”
  • Muncul informasi soal REHAB, total tunggakan, syarat, dan ketentuan
  • Peserta dapat memilih simulasi tagihan
  • Lakukan persetujuan syarat dan ketentuan REHAB
  • Peserta dapat membayar cicilan sesuai ketentuan simulasi pembayaran yang dipilih jika pembayaran berhasil.

===(kps/wnt/tsb)

Kunjungi Channel YouTube Waspada News Tv Untuk Berita Menarik Lainnya.

Block title

- Advertisement - spot_img

Leave a Reply

- Advertisement - spot_img

Berita Baru

Discover more from WASPADANEWS.TV

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading