Labuhanbatu – Mengingat belum memasuki masa kampanye, sebanyak ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) para calon legislatif dari berbagai partai politik di 9 kecamatan, Kabupaten Labuhanbatu ditertibkan Bawaslu, Jumat (10/11/2023).
Terlihat APK jumbo mendominasi dalam pelaksanaan penertiban tersebut, ditambah lagi posisi yang tinggi membuat tim kesulitan dalam pelaksanaannya.
Penertiban dilaksanakan selama 2 hari dikarenakan kendala cuaca dan terlalu banyaknya APK yang terpasang di sudut kota maupun desa di Labuhanbatu, membuat tim kerja extra dalam penertiban ini hingga sampai malam hari.
Bernat Panjaitan Ketua Bawaslu Labuhanbatu menyampaikan, bahwa benar hari ini Bawaslu melaksanakan penertiban APK yang sebelumnya telah menyurati partai politik agar menurunkan APK secara mandiri, hal ini sesuai dengan instruksi Bawaslu RI yang diteruskan ke propinsi dan selanjutkan ke kabupaten, bentuk APK yang ditertibkan adalah yang menyebutkan bahwa dia caleg dan ada foto orangnya.
Sesuai dengan tahapan pemilu bahwa APK diperkenankan dipasang mulai tanggal 28 November 2023.
===(Husin Mubarok)
Kunjungi Channel YouTube Waspada News Tv Untuk Berita Menarik Lainnya.