Serdang Bedagai – Polresta Deli Serdang mengamankan pria asal Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut) bernama Joni (33) yang sudah 26 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor. Pelaku melancarkan aksinya dengan berbagai modus, di antaranya mengajak korban berpacaran dan mengancam akan menyebarkan video asusila korban.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Wirhan Arif mengatakan pelaku melancarkan aksinya di berbagai wilayah di Sumut. Semua sepeda motor yang dicuri itu dijualnya kepada pelaku Thohir Mahadi (43).
“Hasil interogasi, pelaku mengakui sudah melakukan pencurian sebanyak 26 kali dengan berbagai modus. Setiap barang hasil kejahatan dijual kepada pelaku Thohir,” kata Wirhan, Kamis (9/11/2023).
“Modusnya berkenalan dengan wanita, masukkan kerja untuk penjaga pintu tol, dan mengancam dengan menyebarkan video asusila,” sambungnya.
Wirhan menyebut pelaku terakhir kali melakukan aksi pencurian itu di Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (5/11). Korban merupakan wanita yang baru saja dipacarinya.
“Modusnya berpacaran lalu menguasai kendaraan korban. Pacarannya tidak lama, beberapa hari saja,” ujarnya.
Perwira menengah Polri itu mengatakan kejadian itu berawal saat korban bertemu dengan pelaku di rumah korban. Setelah itu, keduanya pun pergi menuju rumah salah teman korban dengan menggunakan sepeda motor korban.
Setibanya di rumah temannya, pelaku mengatakan bahwa bensin sepeda motor korban sudah mau habis. Korban pun turun dan masuk ke rumah temannya itu, sedangkan pelaku pergi ke pom bensin dekat rumah teman korban.
“Pelaku pada saat itu tidak turun dari sepeda motor. Pelapor melihat pelaku membawa sepeda motor tersebut ke pom bensin mini yang berada di dekat rumah itu,” jelasnya.
Selang beberapa waktu, korban pun melihat pelaku sudah tidak lagi berada di pom bensin itu. Korban pun baru sadar sepeda motor miliknya telah dibawa kabur pelaku.
“Akibat kejadian itu, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 7,5 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deli Serdang,” kata Wirhan.
Pihak kepolisian yang menerima laporan kejadian itu lalu memburu keberadaan pelaku hingga akhirnya mengamankannya pada Selasa (7/11) di Pasar VI Kelurahan Lubuk Pakam. Usai mengamankan Joni, petugas pun memburu pelaku Thohir dan menangkapnya pada hari yang sama di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.
“Lalu, tim langsung membawa pelaku dan barang bukti ke Polresta Deli Serdang,” pungkasnya.
===(dtc/wnt/tsb)
Kunjungi Channel YouTube Waspada News Tv Untuk Berita Menarik Lainnya.