Waspadanews.tv – Masyarakat dapat mengajukan pindah memilih atau pindah tempat pemungutan suara (TPS) pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Dilansir dari laman Indonesia Baik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pemilih yang berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamt di KTP, bisa mengajukan pindah TPS.
Seperti diketahui, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa mengikuti Pemilu sesuai alamat KTP.
Bagi pemilih tetap yang saat Pemilu digelar tidak berada di tempat sesuai alamat KTP, tetap bisa mengikuti Pemilu dengan mengajukan pindah memilih.
Ada beberapa keadaan tertentu pemilih bisa melakukan pindah tempat memilih atau pindah TPS.
Ketentuan tersebut tertulis dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022, meliputi:
- Menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan
- Berada di panti sosial atau panti rehabilitasi
- Menjalani rehabilitasi narkoba
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
- Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi Pindah domisili
- Terkena bencana alam
- Bekerja di luar domisili
- Keadaan tertentu di luar ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Lantas, bagaimana cara mengajukan pindah TPS di Pemilu 2024?
Cara pindah memilih Pemilu 2024
Seseorang yang akan melakukan pindah memilih dapat mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota.
Perlu diketahui, pengurusan dokumen pindah memilih Pemilu tak bisa dilakukan secara online atau daring, karena ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih.
Anda yang akan mengurus pindah TPS atau pindah memilih Pemilu 2024, bisa datang langsung ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota, dengan membawa bukti pendukung alasan pindah memilih.
Selanjutnya, KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan. Pemilih akan memperoleh bukti pindah TPS dari KPU yang berupa formulir A5 Pindah Memilih.
Perlu digarisbawahi, mekanisme dan prosedur tata cara pindah memilih dan mekanisme syarat melayani pemilih khusus.
Alasan pindah memilih disertai dengan jangka waktu pindah memilih yang telah diatur sesuai ketentuan H-30 atau H-7.
Demikian ulasan mengenai cara mengajukan pindah memilih di Pemilu 2024, termasuk kondisi yang bisa pindah memilih.
===(kps/wnt/tsb)
Kunjungi Channel YouTube Waspada News Tv Untuk Berita Menarik Lainnya.