Medan – Seorang petugas parkir yang hendak menganiaya driver ojek online (ojol) menggunakan palu di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan telah ditetapkan menjadi tersangka. Kini, pelaku telah ditahan di Polsek Medan Kota.
“Benar, soal petugas parkir sudah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Bara Satya Negara, Rabu (25/10/2023).
Dia menyampaikan bahwa petugas parkir itu bernama Andrizal (51). Bara menyebutkan, Andrizal dijadikan tersangka karena melakukan pengancaman. “Ya, dikenakan pasal pengancaman,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, satu video bernarasi seorang petugas parkir hendak menganiaya driver ojek online (ojol) menggunakan martil di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan. Petugas parkir itu telah diamankan polisi.
Dari video yang berdurasi 31 detik tersebut, Selasa (24/10/2023), terlihat seorang pria mengenakan rompi E-Parking cekcok dengan seorang driver ojol.
Petugas ini pun sampai membawa palu dan mengarahkannya ke driver ojol tersebut. Terlihat warga sekitar menyaksikan kejadian itu.
“Tukang parkir ngamuk mau pukul ojol dengan martil. Pengemudi hanya duduk-duduk di lokasi, diusir tukang parkir sambil membawa martil gara-gara tidak bayar parkir,” demikian narasi di dalam video itu.
Nengsih selaku saksi mata mengatakan kejadian itu berlangsung sekira pukul 10.00 WIB. Saat itu, di lokasi ada seorang penjual teh kemasan yang sedang duduk di gerai Roti O dan berbincang dengan driver ojol tersebut.
“Nah, tak lama mereka cekcok karena soal parkir motor. Terakhir, seperti yang terlihat di video itu lah. Tak ada yang kena martil. Cuma si penjual Teh Poci, perempuan, itu seperti ditampar,” ungkapnya.
Selanjutnya, kata Nengsih, sejumlah personel polisi datang. Penjual teh, driver ojol, dan petugas parkir pun dibawa untuk diperiksa lebih lanjut.
(dtc/wnt)
Kunjungi Channel YouTube Waspada News Tv Untuk Berita Menarik Lainnya.