Waspadanews.tv- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, protes atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimal capres dan cawapres tidak akan mengubah keadaan.
“Kalau protes terhadap putusan MK, ya protes, tapi tidak akan mengubah keadaan,” kata Mahfud, ditemui di Hotel JW Marriott, Surabaya, Senin (16/10/2023).
Mahfud mengatakan, untuk saat ini langkah protes yang bisa dilakukan adalah melalui analisis, kajian atau mengampanyekan pemilihan umum (Pemilu) dengan rasional dan bermartabat.
“Protesnya itu bukan lagi masalah hukum, tapi masalah analisis ilmunya. Protes dengan ajakan menuju Pemilu yang benar dan rasional, aman dan bermartabat, itu bisa dikampanyekan,” jelasnya.
Berdasarkan keputusan tersebut, kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota, bisa mendaftarkan diri sebagai capres atau cawapres meskipun berusia di bawah 40 tahun.
“Kalau memang putusannya orang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah itu boleh (mendaftar capres/cawapres), kalau putusannya berbunyi begitu, ya artinya boleh,” ucapnya.
Saat ini, lanjut dia, putusan MK sudah bersifat final dan mencoret atau menambahkan ketentuan di Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal capres dan cawapres.
“Karena putusan MK itu bersifat final, artinya dia bisa membuat ketentuan lain dari yang ada di UU, yang prinsipnya itu mencoret sebenarnya, bukan membuang,” ujarnya.
Tak jadi alasan tunda Pemilu Mahfud MD mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut juga tak jadi alasan untuk menunda Pilpres dan Pemilu.
Mahfud menyebut, semua pihak harus siap dengan apa pun keputusan MK. Termasuk, mengenai capres-cawapres berusia minimal 40 tahun yang berpengalaman sebagai kepala daerah.
“Sekarang saya berharap jangan sampai ini menjadi alasan untuk menunda pemilu, semua harus siap ikut Pemilu, dengan putusan MK,” kata dia.
Selain itu, kata Mahfud, apabila diberi tugas untuk mengawal pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024, dia akan mengingatkan partai politik (parpol) untuk menjalani semua tahapan.
“Kalau saya minta sebagai penyelenggara pemilu atau yang ditugasi oleh pemerintah untuk menjamin kelancaran Pemilu, saya katakan semua parpol harus terus berjalan untuk mengikuti proses ini,” ucapnya.
Keputusan MK Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Senin (16/10/2023).
MK menyatakan, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui Pemilu.
Hal ini diputuskan MK dalam sidang pembacaan putusan uji materi terkait batas usia capres-cawapres perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang digelar Senin (16/10/2023).
Keputusan ini berlaku mulai Pilpres 2024. “Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai ‘berusia 40 tahun, atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat.
—(Kompas.com)
Kunjungi Channel YouTube Waspada News Tv Untuk Berita Menarik Lainnya.