Waspadanews.tv- Penyidikan kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 masih terus bergulir.
Satu per satu nama penerima dana dugaan korupsi itu mulai terungkap.
Terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Sadikin Rusli (RS) sebagai tersangka atas kasus korupsi BTS 4G Kominfo, Minggu (15/10/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penetapan status tersangka itu mengacu pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 15 Oktober 2023.
“Menetapkan status SR dari semula saksi menjadi tersangka,” kata dia, Minggu. Penetapan Sadikin Rusli sebagai tersangka menambah daftar panjang tersangka kasus korupsi BTS 4G milik Kemenkominfo.
Daftar tersangka kasus korupsi BTS 4G Dilansir dari Harian Kompas, sebelumnya Kejagung telah menetapkan 13 tersangka kasus BTS 4G Kemenkominfo, berikut total 14 tersangkanya:
- Johnny G Plate selaku Menkominfo
- Anang Achmad Latif, Direktur Utama Bakti Kementerian Kominfo
- Galumbang Menak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
- Yohan Suryanto, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
- Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy
- Windi Purnama, orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan
- Mukti Ali, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
- M Yusriski, Dirut PT Basis Utama Prima
- Jemmy Sutjiawan, Direktur Utama PT Sansaine Exindo
- Elvano Hatorangan, pejabat pembuat komitmen proyek BTS 4G
- Muhammad Feriandi Mirza, Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kementerian Kominfo
- Walbertus Natalius Wisang,Tenaga Ahli Kominfo
- Edward hutahaean Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital
- Sadikin Rusli dari pihak swasta
Sadikin salurkan uang Rp 40 M Terpisah, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menyatakan, Sadikin ikut serta menerima uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut, Sadikin diduga secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi dengan menerima uang Rp 40 miliar.
Masih dari sumber yang sama, dalam sebuah persidangan kasus korupsi proyek BTS 4G, Irwan Hermawan yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka mengaku menyerahkan uang Rp 40 miliar kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui seseorang bernama Sadikin.
Pemberian uang kepada BPK melalui Sadikin itu dilakukan Irwan atas perintah Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif.
Selain kepada Sadikin, di persidangan itu Irwan juga mengungkap beberapa nama lain yang menerima aliran dana dalam dugaan korupsi kasus ini, yaitu Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo sebesar Rp 27 miliar dan pengurus kasus proyek BTS 4G Edward Hutahaean senilai Rp 15 miliar.
Atas kasus tersebut, Sadikin disangkakan Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tersangka juga langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Sadikin ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
—(Kompas.com)
Kunjungi Channel YouTube Waspada News Tv Untuk Berita Menarik Lainnya.