Jakarta-Waspadanews.tv- Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, seharusnya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia minimal capres-cawapres dalam Undang-Undang (UU) Pemilu.
Putusan soal gugatan proses uji materi aturan batas usia capres dan cawapres Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu akan dibacakan Senin (16/10/2023) hari ini.
“Kalau MK konsisten perkara ini pasti ditolak,” kata Titi dalam diskusi bertajuk “MK: Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Kekuasaan?” yang digelar di Sadjoe Cafe and Resto, Tebet, Jakarta, Minggu (15/10/2023).
Menurut Titi, perkara soal batas usia ini tidak sulit bagi MK. Sebab, MK sudah memiliki putusan serupa, yakni Putusan Nomor 15 Tahun 2007 dan Putusan Nomor 58 Tahun 2019.
Titi menyebut, Putusan MK Nomor 58 Tahun 2019 diajukan Faldo Maldini terkait usia kepala daerah. Saat itu, MK memutuskan bahwa soal usia adalah kebijakan pembentuk undang-undang.
“Kata MK pengaturan soal usia itu adalah kebijakan pembentuk undang-undang, karena kenapa? Tidak ada isu konstitusional di sana,” ujar Titi.
“Bahkan kalau pembentuk undang-undang menetapkan prasyarat usia yang berbeda untuk beberapa jabatan, itu pun masih dimungkinkan untuk dilakukan, karena itu adalah kewenangan pembentuk undang-undang,” kata dia lagi.
Titi pun berpandangan, tidak ada kondisi hukum baru soal persyaratan usia capres-cawapres yang membuat MK membuat putusan berbeda dari sebelumnya.
Dia lantas mempertanyakan urgensi MK jika sampai menerapkan putusan berbeda. Sebab, menurut dia, gugatan soal batas usia capres-cawapres ini tidak mendesak serta tidak mewakili kepentingan orang banyak.
“Saya kira tidak ada (kepentingan orang banyak) karena yang disebut pun hanya satu nama, dan kemudian tidak pernah presentasi kepentingan besar sehingga kita harus merobohkan argumentasi hukum yang dulu pernah dibuat oleh MK terkait dengan kebijakan politik hukum terbuka,” ujar dia.
Oleh karena itu, pakar pemilu ini berharap, MK konsisten dengan putusan sebelumnya terkait batas usia capres-cawapres.
Sebab, putusan MK hari ini juga akan berdampak terhadap pertaruhan masa depan keadilan pemilu. Apalagi, MK nemiliki peranan sangat kokoh dalam demokrasi pelaksanaan pemilu karena nantinya akan menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan presiden, pemilihan legislatif, dan pemilihan kepala daerah.
“Kalau MK tidak mampu menghadirkan putusan dengan rasio decidendi dan konsistensi sebagai lembaga penegak demokrasi dan konstitusi maka pertaruhannya bukan hanya MK tapi juga keadilan Pemilu 2024 yang ujungnya, pelabuhan terakhirnya itu ada di MK, melalui penyelesaian perselisihan hasil Pemilu,” tutur dia.
—(Kompas.com)
Kunjungi Channel YouTube Waspada News Tv Untuk Berita Menarik Lainnya.