Penyakit Kronis Yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Mesti Baca

Waspadanews.tv- BPJS Kesehatan memberikan pelayanan kepada peserta untuk menjalani perawatan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan (faskes) tingkat lanjut.

Bila peserta telah terdaftar dan status kepesertaannya aktif, mereka berhak mendapatkan pelayanan kesehatan.

Pelayanan ini termasuk saat peserta mengidap penyakit kronis yang membutuhkan penanganan secara intensif dan perawatan jangka panjang.

“Manfaat JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) itu luas,” ujar Asisten Deputi Bidang Komunikasi dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto yang akrab disapa Ardi, Jumat (6/10/2023).

“Sesuai indikasi medis, peserta dijamin sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” sambungnya.

Lantas, apa saja penyakit kronis yang ditanggung BPJS Kesehatan?

Daftar penyakit kronis yang ditanggung BPJS Kesehatan

Ardi mengatakan, ketentuan manfaat pelayanan kesehatan yang dijamin dan tidak dijamin BPJS Kesehatan telah disebutkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.

Bila peserta memerlukan penanganan medis lebih lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), mereka dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL).

“Sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memperoleh penanganan medis yang bersifat spesialistik,” jelasnya.

Ia menjelaskan, BPJS Kesehatan menjamin semua penyakit kronis, namun hal ini harus sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Ada beberapa contoh penyakit kronis yang ditanggung BPJS Kesehatan, seperti:

  • Jantung
  • Kanker
  • Stroke
  • Gagal ginjal
  • Hemofilia (kelainan pembekuan darah)
  • Thalasemia (kelainan darah)
  • Leukemia (kanker darah)
  • Sirosis hati (gangguan hati).

Ia mengatakan, masyarakat yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dapat mencari tahu informasi lebih lanjut mengenai layanan badan ini.

Hal tersebut dapat dilakukan melalui BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, Chat Assistant JKN di nomor 0811 8750 40.

Jika tidak, peserta dapat bertanya petugas BPJS SATU! di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Cara cek status kepesertaan BPJS Kesehatan secara online

Agar peserta mendapat pelayanan, mereka wajib memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif.

Dilansir dari Kontan, Senin (1/5/2023), berikut cara mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan secara online:

1. Lewat aplikasi Mobile JKN

  • Buka aplikasi Mobile JKN
  • Login menggunakan NIK atau nomor kartu dan password
  • Masukan captcha pada kolom yang telah disediakan sesuai dengan aplikasi
  • Klik login
  • Pilih menu “Info peserta”
  • Tunggu beberapa saat sampai halaman akan menampilkan informasi status keaktifan kepesertaan JKN-KIS dan data identitas.

2. Lewat WhatsApp

  • Chat nomor BPJS Kesehatan di 08118750400
  • Pilih menu “Cek Status Peserta”
  • Ketikkan nomor peserta atau NIK
  • Ketikkan tanggal lahir sesuai format
  • Tunggu beberapa saat sampai muncul status keaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan.

3. Care center BPJS Kesehatan

  • Hubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165
  • Memilih jenis layanan 1
  • Memilih layanan status kepesertaan
  • Ketikkan nomor peserta/NIK Ketik tanggal lahir
  • Tunggu beberapa saat sampai informasi status keaktifan kepesertaan JKN-KIS muncul.

—(Kompas.com)

Kunjungi Channel YouTube Waspada News Tv Untuk Berita Menarik Lainnya.

Block title

- Advertisement - spot_img

Leave a Reply

- Advertisement - spot_img

Berita Baru

Discover more from WASPADANEWS.TV

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading