Waspadanews.tv- Fitur belanja online TikTok Shop resmi ditutup pada Rabu (4/10/2023) pukul 17.00 WIB. Setelah TikTok Shop tutup, penjual (seller) tidak bisa menampilkan keranjang kuning, etalase produk, dan melakukan kegiatan transaksi di dalam aplikasi TikTok.
Namun, hal itu tidak menghentikan langkah penjual untuk mendulang cuan.
Pantauan KompasTekno, Kamis (5/10/2023), banyak pedagang (seller) alumni TikTok Shop yang masih lanjut melakukan siaran langsung (live) untuk mempromosikan barang dagangannya di TikTok.
Namun dengan siasat baru, yakni mengalihkan pembeli ke marketplace lain dan WhatsApp.
Pakai banner di layar TikTok Live
Saat live, penjual kini tidak bisa mencantumkan keranjang kuning. Sebagai gantinya, kini penjual menampilkan sebuah banner kecil di layar. Banner itu akan langsung terlihat oleh pembeli ketika mengikuti siaran langsung seller. Isinya merupakan nomor WhatsApp toko dan nama toko di marketplace lain.
Pengguna masih bertanya soal produk yang dijual lewat kolom komentar TikTok Live. Namun, untuk membeli atau check-out, pengguna harus beralih secara mandiri ke aplikasi marketplace atau WhatsApp, tergantung mana yang dipakai oleh seller.
Sejumlah pengguna TikTok terpantau masih bingung dengan hilangnya keranjang kuning di TikTok. Nah, banner yang ditampilkan penjual ini dapat membantu pengguna mengetahui bahwa kini transaksi dilakukan di aplikasi marketplace/WhatsApp, tidak lagi secara langsung di TikTok.
Linktree untuk kumpulan link
Tak hanya banner di layar TikTok Live, kini pengguna juga mencantumkan Linktree di bio TikTok miliknya. Linktree memungkinkan calon pembeli mendapatkan tautan (link) lengkap ke toko di marketplace, website, blog, bahkan link untuk memulai percakapan WhatsApp dengan toko.
Kini, Linktree tersebut juga dimanfaatkan sejumlah penjual untuk menampilkan etalase produk. Penjual akan menampilkan display produk di layar. Masing-masing produk diberikan penomoran untuk memudahkan pengguna mencari etalase di Linktree yang dipasang di bio toko.
Pengguna tinggal mengeklik link etalase produk yang yang ingin dibeli. Link tersebut langsung mengalihkan pengguna ke aplikasi marketplace untuk produk yang diinginkan.
Fitur “Get quote”
Siasat lain yang dipakai penjual alumni TikTok Shop adalah dengan mencantumkan fitur baru “Get quote” di layar ketika melakukan TikTok Live. Get quote diwakilkan dengan ikon buku catatan berwarna biru. Letak fitur Get quote ini ada di pojok kiri bawah layar, dulunya tempat keranjang kuning disematkan.
Ketika mengeklik ikon buku catat biru, pengguna akan diminta memasukkan nama dan nomor ponsel. Setelah itu, toko akan mengirimkan pesan broadcast di WhatsApp. Isi pesan broadcast-nya mencantumkan link ke marketplace ketika pembeli ingin check-out barang.
TikTok untuk promosi, bukan transaksi
Dari pantauan kami, saat ini, TikTok menjadi platform untuk promosi barang, baik melalui video TikTok (VT) atau TikTok Live. Semua transaksi dialihkan ke aplikasi marketplace atau situs web toko.
Hal ini sesuai dengan aturan baru yang tertuang di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Berdasarkan aturan tersebut, social commerce yang ada di Tanah Air macam TikTok, Instagram, dan Facebook tidak boleh melakukan transaksi jual beli langsung di platform. Social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa yang dijual pedagang.
Hal ini tertera dalam Pasal 1 ayat 17 yang berbunyi:
Social-Commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan Pedagang (Merchant) dapat memasang penawaran Barang dan/atau Jasa.
Kemudian, pada Pasal 21 Ayat 3 berbunyi:
PPMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya.
Jadi, dengan aturan baru ini, platform social commerce tidak diizinkan menyelenggarakan kegiatan transaksi jual beli langsung di dalam aplikasi/situsnya.
Aturan ini berdampak langsung kepada TikTok Shop. Pasalnya, TikTok Shop memungkinkan pengguna di Tanah Air untuk membeli dan membayar barang/jasa secara langsung di dalam aplikasi TikTok.
Saat ini, TikTok beroperasi sebagai media sosial di Indonesia karena terdaftar sebagai Penyedia Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Untuk menjalankan bisnis e-commerce, TikTok Shop harus mendapatkan izin terpisah dari Kementerian Perdagangan. Menurut pemerintah, TikTok Shop saat ini belum dapat izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari Kemendag.
—(Kompas.com)
Kunjungi Channel YouTube Waspada News Tv & mantan Wartawan Untuk Berita Menarik Lainnya.