Medan-Waspadanews.tv- Polrestabes Medan telah menahan abang jago yang melakukan aksi koboi meletuskan tembakan menggunakan senjata api jenis pistol.
“Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan Polrestabes Medan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (4/10).
Ia menjelaskan, awalnya sekitar 30 orang dari organisasi SPTSI F SPSI Kota Medan pada Selasa 3 Oktober 2023 menyetop aktivitas armada pengangkutan material dan masuk keruangan kerja pelaku di PT ABJG, Jalan Gereja, Dusun IX, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, atas izin mandor bernama Raden.
Lalu mandor menghubungi pelaku untuk datang ke kantornya, setibanya di kantor pelaku masuk ke ruang kerjanya yang sudah dihadang puluhan orang, sambil menyuruh keluar pelaku mengeluarkan senpi dan menembakkannya ke atas.
“Untuk pistolnya sudah disita, pelaku dikenakan UU Darurat No. 12 Tahun 1951,” pungkasnya.
Kunjungi Channel YouTube Waspada News Tv & mantan Wartawan Untuk Berita Menarik Lainnya.