Labuhanbatu-Waspadanews.tv- Unit Tipikor Satreskrim Polres Labuhanbatu melimpahkan tersangka Muhammad Yusuf Siagian alias M-Y-S (58), selaku mantan Sekda Labuhanbatu dan Bendahara Elida Rahmayanti alias E-R (41) dan barang bukti (tahap II), dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan uang persediaan sekretariat daerah Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2017.
Terlihat tersangka yang merupakan mantan Sekda Labuhanbatu Muhammad Yusuf Siagian dibawa menggunakan kursi roda menuju ke ruangan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, diketahui tersangka sebelumnya dalam kondisi sakit dan dirawat di Rumah Sakit Umum Rantau Prapat.
Dalam kasus korupsi yang dilakukan tersangka, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.347.304.255,- (satu miliar tiga ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus empat ribu dua ratus lima puluh lima rupiah).
Kejari Labuhanbatu Forqonsyah Lubis menyampaikan, bahwa hari ini Kejaksaan menerima pelimpahan dari Polres Labuhanbatu yaitu mantan Sekda dan mantan Bendahara, kedua tersangka hari ini ditahan di Lapas Rantau Prapat selama 20 hari ke depan, dugaan dalam kasus pengelolaan uang persediaan sekretaris daerah tahun 2017 dengan kerugian Rp. 1.347.304.255,-, kondisi kesehatan tersangka sendiri hari ini dinyatakan sehat oleh dokter yang merawat.
Terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Subs. Pasal 8 UU RI No. 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.
—(Husin Mubarok)
Kunjungi Channel YouTube Waspada News Tv & mantan Wartawan Untuk Berita Menarik Lainnya.