Daftar Tarif Listrik Per KwH yang Berlaku Mulai Oktober-Desember 2023

Mesti Baca

Waspadanews.tv- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan, biaya atau tarif listrik per 1 Oktober 2023 tidak mengalami perubahan.

Dimulai pada hari ini, Minggu (1/10/2023), tidak adanya kenaikan tarif listrik atau tarif adjustment tersebut berlaku hingga akhir Desember 2023.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu menegaskan, tarif listrik untuk golongan pelanggan nonsubsidi maupun bersubsidi tidak mengalami kenaikan.

Subsidi listrik pun akan tetap diberikan untuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Kementerian ESDM tetap mendorong PT PLN (Persero) agar selalu berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif,” ujar Jisman dalam keterangan tertulisnya, Minggu.

Faktor penentuan tarif listrik

Menurut Jisman, tarif listrik untuk kuartal IV 2023 seharusnya mengalami penyesuaian berdasarkan perhitungan parameter ekonomi makro rata-rata pada Oktober-Desember 2023.

Parameter tersebut meliputi kurs sebesar Rp 14.927,54 per 1 dollar AS dan Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 71,51 dollar AS per barel.

Bukan hanya itu, penetapan juga ditentukan berdasarkan inflasi sebesar 0,15 persen, dan Harga Batubara Acuan (HBA) sebesar 70 dollar AS per ton.

Namun, pemerintah berkomitmen untuk tetap menjaga daya beli masyarakat, serta daya saing sektor bisnis dan industri.

“Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap,” terang Jisman.

Perincian tarif listrik Oktober-Desember 2023

Tidak adanya penyesuaian membuat tarif tenaga listrik per kilowatt hour (kWh) bagi pelanggan dari berbagai golongan masih serupa dengan periode lalu.

Dilansir dari laman PLN, berikut tarif listrik per 1 Oktober 2023:

1. Rumah tangga

Besaran tarif tenaga listrik per Oktober 2023 hingga Desember 2023 untuk sektor rumah tangga, yaitu:

  • Pelanggan rumah tangga daya 450 Volt Ampere (VA) bersubsidi: Rp 415 per kWh
  • Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
  • Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu): Rp 1.352 per kWh
  • Pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Pelanggan rumah tangga daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Pelanggan rumah tangga daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Pelanggan rumah tangga daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.

2. Bisnis Besar

Khusus sektor bisnis, besaran biaya listrik mulai Oktober 2023 sebesar:

  • Golongan B-2/Tegangan Rendah (TR) daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.

3. Industri Besar

Tarif listrik per kWh untuk industri besar per Oktober-Desember 2023 sebesar:

  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh.

4. Pemerintah

Tiga golongan pelanggan listrik pemerintah dikenakan tarif sebagai berikut:

  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  • Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh.

5. Layanan khusus

Sementara itu, tarif listrik layanan khusus ditetapkan sebesar: Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh.

—(Kompas.com)

Kunjungi Channel YouTube Waspada News Tv & mantan Wartawan Untuk Berita Menarik Lainnya.

Block title

- Advertisement - spot_img

Leave a Reply

- Advertisement - spot_img

Berita Baru

Discover more from WASPADANEWS.TV

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading