WASPADANEWS.TV – Kejadian pencurian listrik di kawasan permukiman penduduk kerap terjadi di berbagai wilayah Indonesia.
Terbaru, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menemukan kasus pencurian listrik di Cengkareng Timur, Jakarta Barat pada Kamis (21/9/2023).
Petugas menemukan satu rumah warga memanipulasi meteran listriknya dan puluhan pedagang kaki lima menyambungkan kabel ke tiang listrik terdekat.
”Tindakan seperti itu dikategorikan pencurian listrik karena mereka mengambil secara percuma (gratis) aliran listrik PLN,” ujar Team Leader Pengendalian Susut PLN Cengkareng Seno Nugroho. Tak hanya itu, pencurian listrik juga kerap kali terjadi di antara rumah-rumah warga.
Terkait hal itu, pihak PLN mengungkapkan sejumlah tanda yang menunjukkan adanya pencurian listrik.
Tanda-tanda pencurian listrik
General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya Lasiran mengungkapkan, ada berbagai cara yang bisa dilakukan untuk mengetahui apakah listrik di rumah aman dari pencurian listrik oleh tetangga.
“Kasus pencurian listrik seperti ini dapat membahayakan keselamatan pemilik rumah yang dicuri maupun rumah yang mencuri,” ujarnya.
Berikut hal yang bisa dilakukan masyarakat untuk memastikan listrik di rumahnya tidak mengalami pencurian:
1. Ada sambungan listrik di antara dua rumah
PLN mengimbau masyarakat memastikan tidak ada kabel dari instalasi yang melintas dari meteran listrik pemilik rumah ke rumah tetangga.
2. Lakukan pengujian mandiri
PLN menyarankan pemilik rumah melakukan pengujian sendiri untuk memastikan pencurian listrik.
Caranya, matikan semua Pemutus Sirkuit Miniatur (Mini Circuit Breaker) atau perangkat yang digunakan untuk membatasi arus listrik dan pengaman ketika ada beban berlebih. Pastikan seluruh listrik di dalam rumah sudah padam.
Selanjutnya, cek kWh meter listrik. Apabila angka kWh meter masih bertambah, perlu dicurigai adanya pencurian.
Jika terbukti pencurian listrik, segera lakukan pemeriksaan.
3. Hubungi PLN
Untuk memastikan kondisi listrik di rumah lebih lanjut, pemilik rumah dapat menghubungi PLN dan meminta petugas PLN melakukan pengecekan.
Lebih lanjut, Lasiran mengatakan, pihaknya sudah melakukan upaya pencegahan agar tidak terjadi pencurian listrik.
“Upaya yang dilakukan PLN untuk menjaga keselamatan ketenagalistrikan di antaranya memasang kWh meter yang dilengkapi Mini Circuit Breaker,” ujarnya.
Menurutnya, pemasangan alat tersebut akan membantu mengukur dan membatasi daya listrik yang masuk ke rumah pelanggan.
Hal tersebut memastikan listrik yang masuk ke rumah sesuai dengan daya berlangganan dan kapasitas kabel yang terpasang di rumah pelanggan.
Selain itu, PLN juga melakukan inspeksi rutin terhadap jaringan listrik yang menjadi aset PLN mulai dari pembangkit sampai ke kWh meter.
“PLN memiliki program Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) untuk memastikan kWh meter di rumah pelanggan berfungsi baik sebagai pengukur dan pembatas listrik ke rumah,” ujar Lasiran.
Dia menegaskan, petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dari PLN akan melakukan pemeriksaan di meteran listrik rumah.
Pemeriksaan dilakukan untuk memeriksa apakah kWh meter pada kondisi normal, tidak ada kelainan, dan mengalirkan listrik sesuai daya berlangganan.
Bahaya pencurian listrik
Lasiran menambahkan, pencurian listrik dari rumah tetangga berpotensi menimbulkan kerusakan besar.
Pencurian listrik dapat menimbulkan kebakaran di permukiman warga. Ini terjadi karena arus listrik yang berlebih membuat kabel cepat panas dan berpotensi korsleting sampai timbul percikan api.
“Apalagi kalau listriknya diambil dari rumah tetangga, di mana tidak ada pengukur dan pembatas dayanya,” ujar dia.
PLN mengimbau masyarakat untuk tertib dalam memanfaatkan tenaga listrik dan mengutamakan prinsip keselamatan.
—(Kompas.com)
Kunjungi Channel YouTube Waspada News Tv & mantan Wartawan Untuk Berita Menarik Lainnya.