Labuhanbatu-waspadanews.tv- Dalam kurun waktu 3 hari Polres Labuhanbatu dan Polsek jajarannya berhasil menangkap 21 tersangka dari 17 kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Selain mengamankan sabu dan uang tunai hasil transaksi narkoba, petugas juga menyita sepucuk softgun dan sebuah pisau sangkur dari seorang tersangka.
Ungkap 17 kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Polres Labuhanbatu berhasil menangkap 21 tersangka dan mengamankan barang bukti sabu seberat 142,38 gram dan sepucuk airsoftgun jenis Glock 19 Austria beserta 21 butir amunisinya dari seorang tersangka Putra Senna (38) warga Bilah Hilir Labuhanbatu.
Ipda Sarwedi Manurung selaku Kanit Idik 2 Satres Narkoba menyebutkan, penangkapan terhadap Putra dilakukan oleh Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, setelah melakukan pengembangan terhadap tersangka Ardian yang terlebih dahulu ditangkap.
Dari tersangka Putra, Polisi menyita satu klip plastik transparan berisi sabu, uang tunai, sangkur dan softgun yang disimpang dalam tas pinggang tersangka.
Tersangka dijerat Uundang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun. (Husin Mubarok)
Kunjungi Channel YouTube Waspada News Tv & mantan Wartawan Untuk Berita Menarik Lainnya.