Labuhanbatu-waspadanews.tv- Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan peredaran belasan kilogram ganja jaringan Aceh – Riau yang dikirim menggunakan bus penumpang dan berhasil mengamankan dua orang sebagai tersangka.
Personel Satlantas dan Satnarkoba Polres Labuhanbatu menggagalkan pengiriman berupa 13 paket yang berisi 12,6 kilogram ganja kering yang dikemas dalam satu kardus di bagasi bus penumpang tujuan Medan – Dumai di Jalan Lintas Sumatera, Perdamaian, Rantau Selatan, Labuhanbatu, tepatnya di depan pos Lantas Sigambal, pada hari Rabu tanggal 06 September 2023 lalu.
Kanit Idik 2 Ssatresnarkoba Polres Labuhanbatu Ipda Sarwedi Manurung menjelaskan, pengungkapan kasus ganja itu bermula dari adanya informasi pengiriman paket berisi ganja yang diterima Satlantas Polres Labuhanbatu.
Kemudian personel Satnarkoba Polres Labuhanbatu melakukan pengembangan dengan control delivery membiarkan paket ke loket tujuan untuk mengetahui pemesan paket dan berhasil mengamankan Chairil Anwar pohan alias Iril (43), warga Jalan Sentosa, Bagan Keladi, Dumai Barat, Kota Madya Dumai selaku sopir yang menjemput paket dengan imbalan satu juta rupiah sekali penjemputan paket.
Dan personel kembali mengamankan pemesan ganja M. Jabal Syah Siregar alias Jabal (49), warga Jalan Makmur, Basilam Baru, Sungai Sembilan, Kota Dumai, Riau dan Jabal mengakui ganja tersebut sudah 4 kali dipesannya dan didapat dari seorang warga Aceh Tenggara berinisial Ori dari Medan melalui jasa pengangkutan bus.
Polisi masih terus memburu pemasok ganja tersebut dan kedua tersangka diancam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun. (Husin Mubarok)
Kunjungi Channel YouTube Waspada News Tv & mantan Wartawan Untuk Berita Menarik Lainnya.