Seorang Siswi SMA Di Samosir Digilir Tiga Orang Pria

Mesti Baca

Samosir-waspadanews.tv- Seorang siswi SMA insial NNS yang masih berusia enam belas tahun disetubuhi tiga orang pria di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, korban mengalami kasus kekerasan seksual oleh tiga orang pria tersebut dengan cara bergantian.

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan perlakuan tersebut kepada gurunya dan pihak sekolah langsung melaporkan kepada pihak keluarga dan pihak keluarga langsung melaporkannya ke Polres Samosir.

Tiga orang pelaku berhasil ditangkap petugas Polres Samosir, dua tersangka merupakan kakak beradik sudah ditahan di Mapolres Samosir, sementara satu tersangka lagi yang masih status pelajar.

Saat ditangkap Polisi pelaku yang berinisial RS, ZS dan TTS hanya bisa pasrah dan tidak berkutik.

Peristiwa berawal saat korban berkenalan dengan pelaku RS di media sosial, hingga lanjut berpacaran.

Kepada penyidik pelaku RS mengaku dengan modus menawari korban untuk bermain di rumah, kemudian korban dipaksa untuk bersetubuh, korban juga dipaksa untuk bersetubuh dengan pelaku RS beberapa kali dengan di bawah ancaman.

Sementara dua tersangka lainnya yakni ZS dan TTS yang merupakan kakak beradik, juga menikmati tubuh korban meski dengan tenggang waktu yang berbeda, kedua tersangka sementara dengan modus yang sama yakni mengancam akan memviralkan video mesum korban saat bersetubuh di rumah pelaku RS bila korban menolak ajakan oleh kedua tersangka.

AKBP Yogie Hardiman Kapolres Samosir mengatakan, kasus berawal dari perkenalan korban dengan pelaku RS di media sosial yang berujung berpacaran.

Sejak berpacaran korban beberapa kali mengalami kekerasan seksual dari pelaku RS, korban juga sempat memutuskan hubungan cinta dengan pelaku, namun mendapat ancaman akan memviralkan video mesum mereka.

Pelaku RS juga membagikan video mesum mereka kepada kedua tersangka kakak beradik agar kedua tersangka dapat menikmati tubuh korban.

Akibat perbuatan kasus kekerasan seksual terhadap korban, ketiga tersangka kini terancam hukuman maksimal lima belas tahun penjara. (Prengki Silitonga)

Kunjungi Channel YouTube Waspada News Tv & mantan Wartawan Untuk Berita Menarik Lainnya.

Block title

- Advertisement - spot_img

Leave a Reply

- Advertisement - spot_img

Berita Baru

Discover more from WASPADANEWS.TV

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading