Proses Restoratif Justice Tersangka Penganiaya Paman Bebas Dari Tuntutan

Mesti Baca

Labuhanbatu-waspadanews.tv- Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menghentikan penuntutan terhadap tersangka penganiayaan terhadap pamannya, penghentian tersebut dilakukan Jaksa setelah melalui tahapan proses Restoratif Justice (RJj.

Ariel Putra Simamora (18) warga Dusun Sukasari, Tanjung Harapan, Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, yang merupakan tersangka penganiaya pamannya dengan cara melemparkan handphone ke wajah pamannya, sehingga mengalami luka pada pelipis sebelah kanan, akhirnya tersenyum setelah Kejari Labuhanbatu menghentikan penuntutan terhadap perkara yang menjeratnya.

Penghentian tuntutan oleh pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu tersebut berdasarkan keadilan Restoratif Justice (RJ).

Menurut Kasi Pidum Kejari Labuhanbatu Jeffry Andi Gultom menyebutkan, tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara melemparkan hp miliknya yang sedang dipegang oleh tersangka kearah korban dan mengenai pelipis sebelah kanan korban, antara tersangka dan korban masih memiliki hubungan keluarga dimana tersangka merupakan keponakan dari korban.

Penegakan hukum berdasarkan keadilan Restoratif Justice ini hanya berlaku terhadap pidana yang ancamannya kurang dari 5 tahun penjara, tersangka tidak residivis dan telah mencapai jalan keluar atau perdamaian. (Husin Mubarok)

Kunjungi Channel YouTube Waspada News Tv & mantan Wartawan Untuk Berita Menarik Lainnya.

Block title

- Advertisement - spot_img

Leave a Reply

- Advertisement - spot_img

Berita Baru

Discover more from WASPADANEWS.TV

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading