Labura-Waspadanews.tv – Sebanyak 170 buah tabung gas 3 Kg dan 71 tabung gas 12 Kg diamankan oleh personil gabungan Subdit IV Tipidter Polda Sumut dan Unit Reskrim Polres Labuhanbatu dalam perkara tindak pidana Minyak dan Gas Bumi, di Dusun Sukajadi, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura, Propinsi Sumut, Selasa (05/09/2023) dini hari.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki mengatakan mengamankan 2 orang pria berinisial IQ (24) warga Damuli, dan RD (16) warga Damuli.
“Keduanya diamankan atas dugaan pemindahan (pengoplsoan) isi gas 3 kg ke dalam tabung isi 12 kg,” kata Rusdi Marzuki, Rabu (06/09/2023).
Rusdi Marzuki menjelaskan, sebelumnya Tim Unit Subdit IV Tipidter Polda Sumut bersama Polres Labuhanbatu mendapatkan informasi adanya kegiatan penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi di gudang pangkalan gas milik Ahmad Almadani Pasaribu dan Pangkalan Gas Siti Aisyah Munte yang beralamat di Dusun Sukajadi, Desa Damuli Pekan.
Mendapatkan informasi, tim gabungan melakukan lidik terhadap kebenaran informasi, benar saja, di sana tim gabungan mendapati ada kegiatan pemindahan isi tabung gas 3 kg bersubsidi ke tabung 12 kg.
“Kita mengamankan 6 orang untuk dimintai keterangan, dan 2 orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, berinisial IQ dan RD, ” sebut Kasat Reskrim.
Selain itu, di sana, tim gabungan juga menyita barbuk (barang bukti) sebanyak 170 buah tabung gas 3 kg dan 71 buah tabung gas 12 kg, 2 buah obeng, 21 karet gas, 50 buah alat jos (pemindah isi, 57 buah hologram tabung 12 kg, 391 buah tutup tabung gas 3 kg, dan 2 buah spidol dan tinta.
Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dengan pasal 40 angka 9 UU nn No 6 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU N0 22 tahun 2022 tentang cipta kerja Jo pasal 55 KUHP. (Sulaiman Sitorus)
Kunjungi Channel YouTube Waspada News Tv & mantan Wartawan Untuk Berita Menarik Lainnya.