Labuhanbatu – waspadanews.tv – Satnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap jaringan narkoba jenis sabu antar provinsi, 3 orang 1 diantaranya wanita berhasil diamankan dari 2 kabupaten berbeda, turut diamankan puluhan gram sabu yang dikemas dalam plastik klip siap edar.
Ketiga tersangka yang terlibat jaringan pengedar narkoba masing-masing Suryani alias S-Y (21) dan Riski alias R-K (51) keduanya merupakan warga Labuhanbatu serta Isminal alias I-S (48) warga Batu Bara, diringkus di 3 lokasi dan waktu yang berbeda.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando Napitupulu dalam konferensi pers menyebutkan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi warga terkait adanya transaksi peredaran narkoba di salah satu penginapan di Jalan Adam Malik Rantau Prapat.
Dari informasi tersebut Polisi berhasil mengamankan seorang wanita S-Y dengan barang bukti sabu 16,47 gram, selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial R-K dan barang bukti sabu seberat 12,85 gram di kediamannya di Urip Sumodiharjo Rantau Prapat, tidak hanya sampai disitu tiga hari berselang petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Labuhanbatu kembali meringkus tersangka I-S di Desa Sumber Makmur Lima Puluh Batu Bara beserta barang bukti sabu seberat 5.85 gram dan uang tunai ratusan ribu rupiah.
Dua dari ketiga tersangka yakni R-K dan I-S merupakan residivis kasus narkoba dan kerap mengantarkan atau memasok narkotika jenis sabu ke beberapa wilayah, antara lain Asahan, Batu Bara, Tanjung Balai, Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan hingga ke Provinsi Riau, Aceh maupun Jakarta.
Hingga kini Polisi masih terus melakukan pengembangan dan memburu pemasok barang haram tersebut yang identitasnya telah diketahui.
Guna mempertangungjawabkan perbuatannya ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya dan terancam hukuman 20 tahun penjara. (Husin Mubarok)
Kunjungi Channel YouTube Waspada News Tv & mantan Wartawan Untuk Berita Menarik Lainnya.