Tebing Tinggi – waspadanews.tv – Polisi Resor Tebing Tinggi, Sumatera Utara, berhasil mengungkap tiga kasus pidana, diantaranya kasus penyaluran imigran gelap atau ilegal, kasus curat serta kasus bandar narkoba.
Inilah keempat tersangka kasus pidana diantaranya kasus penyaluran imigran gelap atau ilegal dengan satu orang tersangka Ical alias Jamal warga Desa Paya Pasir, Kabupaten Sergai, kasus curat spesialis pembobol rumah dengan dua tersangka yakni Bobi dan Aji keduanya warga Kota Tebing Tinggi, serta kasus narkoba satu tersangka Azroi Nasution alias Aza yang merupakan bandar narkoba.
Bersama barang bukti keempat pelaku dipaparkan Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon, pada kegiatan pres rilis Kamis siang di aula Polres Tebing Tinggi.
Kapolres juga menjelaskan tersangka imigran merupakan penampung, dengan barang bukti buku ekspedisi serta 23 pekerja imigran gelap, sedangkan kasus curat ditangkap dengan barang bukti obeng, televisi, sepatu serta satu set speaker.
Terakhir kasus narkoba berhasil diamankan satu orang diduga bandar narkoba, dengan barang bukti sabu seberat 89,37 gram.
Kini keempat tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.
Pelaku dijerat dengan pasal berbeda-beda dengan ancaman hukuman lima sampai lima belas tahun penjara. (Awanda Surya Anggara)
Kunjungi Channel YouTube Waspada News Tv & mantan Wartawan Untuk Berita Menarik Lainnya.