Tebing Tinggi – waspadanews.tv – Bandar narkoba pemilik ratusan gram sabu di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, berhasil ditangkap tim Satnarkoba Polres Tebing Tinggi, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti sabu.
Inilah saat bandar narkoba Iswan Afrizal Rangkuti alias Ijal warga Dusun Dua, Desa Sei Sarimah, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Sergai, digiring ke halaman Mapolres Tebing Tinggi, pada Senin siang.
Dalam keterangan press rilis, terungkap pelaku ditangkap di sekitar rumahnya pada 24 Agustus 2023, dengan barang bukti sabu seberat 196,36 gram, satu buah tas, satu unit telepon genggam serta plastik klip transparan.
Menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan, pelaku merupakan target operasi (TO) sudah lama, namun baru kali ini bisa ditangkap.
Dalam pemeriksaan pelaku mengaku mendapatkan sabu dari pelaku lainnya yang berinisial A, dengan modus pengantaran meletakkan barang bukti di suatu tempat tanpa langsung berjumpa.
Kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara. (Awanda Surya Anggara)
Kunjungi Channel YouTube Waspada News Tv & mantan Wartawan Untuk Berita Menarik Lainnya.