Preman Yang Memalak Pedagang Dan Tantang Polisi Telah Diamankan

Mesti Baca

Medan – waspadanews.tv – Video viral di medsos yang menunjukkan seorang preman memalak pedagang di Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan viral di media sosial.

Dalam video, pelaku juga menantang korban untuk melaporkan aksi yang dilakukan ke polisi. “Panggil Polresta, jangan tanggung kau panggil ya.

Kalau kau tanggung tak kau panggil, nanti aku ribut sama kau. Panggil Polresta, Jatanras kau panggil,” ujar pelaku sambil mengacungkan kayu ke arah korban dilihat dari akun instagram @medantalk.

Kapolsek Medan Barat, Kompol Riski Amalia membenarkan kejadian itu dan pihaknya telah menangkap pelaku.

Pelaku diketahui merupakan warga Kecamatan Medan Petisah bernama Rawindren (55).

Riski mengatakan, peristiwa terjadi pada Selasa (22/8/2023) sekira pukul 16.00 WIB. Pelaku mengaku dari organisasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) meminta uang ke korban.

“Pelaku bertanya kepada seorang perempuan yang berada di toko tersebut dengan pertanyaan ‘Udah dibayar uang SPSI nya? Kemudian perempuan tersebut menjawab ‘sudah’.

Kemudian Pelaku menanyakan mana kwitansinya,” ujar Riski dalam keterangannya, Kamis (24/8/2023).

Saat itu korban mengatakan akan menunjukkan kwitansi besok, lalu pelaku marah ke ke korban dan mengancam korban.

“Pelaku marah kepada perempuan tersebut, selanjutnya kejadian tersebut direkam dan viral ke media sosial,” kata Riski.

Menerima laporan tersebut polisi langsung memburu pelaku dan menangkapnya di di Jalan Perdana, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Rabu (23/8/2023) pukul 17.30 WIB.

“Kemudian Unit Reskrim mengamankan pelaku dan membawa pelaku ke Polsek Medan Barat guna penyidikan lebih lanjut,” tutup Riski. (Kompas.com)

Kunjungi Channel YouTube Waspada News Tv & mantan Wartawan Untuk Berita Menarik Lainnya.

Block title

- Advertisement - spot_img

Leave a Reply

- Advertisement - spot_img

Berita Baru

Discover more from WASPADANEWS.TV

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading