Labuhanbatu – waspadanews.tv – Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menahan tersangka tindak pidana perpajakan, yang telah merugikan keuangan negara senilai lebih dari 1,5 milyar lebih.
Kejari Labuhanbatu melaksanakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana perpajakan dari penyidik direktorat jenderal pajak kantor wilayah DJP Sumatera Utara II, melalui penyidik Kajatisu bertempat di aula serbaguna kantor Kejari setempat Jalan SM Raja, Rantauprapat.
Penahanan terhadap tersangka Sri Muliani (43) warga Aek Hitetoras Merbau, Labuhanbatu Utara, selaku Direktur Utama CV Sahid Jaya yang beralamat di Jalan WR Supratman No 20 Padang Matinggi, Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, terkait dugaan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut melalui CV Sahid Jaya, meski telah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari lawan transaksi dengan menerbitkan faktur pajak.
Dan atas perbuatannya negara mengalami kerugian sebesar 1,5 milyar rupiah periode dari tahun 2012 hingga 2014.
Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Furkon Syah Lubis, menyebutkan pihaknya menerima pelimpahan tersangka perkara undang-undang perpajakan dari Kejati Sumatera Utara untuk proses persidangan.
Tersangka telah melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf I Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Dan selama 40 hari ke depan tersangka ditahan di Lapas Kelas IIA Rantauprapat. (Husin)
Kunjungi Channel YouTube Waspada News Tv & mantan Wartawan Untuk Berita Menarik Lainnya.