Seorang Siswi SMA Di Tapteng Digilir 10 Pria

Mesti Baca

TAPANULI TENGAH – WASPADANEWS.TV – Seorang Pelajar SMA Di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara menjadi korban pemerkosaan. Dia diperkosa oleh 10 orang pria Secara bergiliran .

Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor saat konferensi pers, Rabu 9/8/2023) mengatakan Korban berinisial CDH usianya 17 tahun,

Kapolres mengungkapkan kejadian itu berawal pada 15 Juli 2023 sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu, korban diajak jalan-jalan oleh ARS yang merupakan kenalannya di tengah jalan ARS Tiba tiba mengarahkan sepeda motornya menuju rumahnya di kelurahan Aek sitio Tio Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Ketika di rumah ARS sekitar pukul 02.30 WIB, korban disuruh oleh pelaku ARS untuk masuk ke dalam kamar. Pada saat yang bersamaan, ARS juga masuk ke dalam kamar paksa dan menyetubuhi korban.

Setelah ARS keluar dari kamar, pelaku lainnya yang berjumlah 4 orang yang sejak awal ada di lokasi kejadian langsung masuk ke dalam kamar dan melakukan perkosaan kepada korban secara bergantian ucapnya

Keesokan harinya Ketika korban hendak pulang bersama temannya Namun, di tengah perjalanan, sepeda motor korban mogok. Korban pun lalu meminta bantuan ARS untuk menjemputnya sekaligus untuk meminta handphone miliknya. ARS pun datang menjemput korban.bukannya mengembalikan hp korban Namun pelaku membawa korban ke rumah pelaku lain, yakni RSL.

Dimana di dalam rumah tersebut, sudah ada sekitar enam orang laki-laki dan korban dibawa ke kamar dan disuruh tidur,” jelasnya.

Tak lama, ARS pun datang dan kembali menyetubuhi korban. pemerkosaan itu lalu dilanjutkan oleh ARS, DA, FHS dan pelaku lainnya hingga bergantian. Bahkan, pemerkosaan itu berlanjut hingga pukul 08.00 WIB.

Senin siang, korban pun dijemput oleh orang tuanya dan mengutarakan peristiwa tentang perbuatan cabul yang dialaminya,ibu korban pun langsung buat laporan ke Mapolres Tapteng kata Basa.

Mendapat laporan polres Tapteng pun bergerak cepat dan langsung menangkap 9 orang pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu celana dalam wanita Bra,baju motif serta satu celana pendek.

Adapun ke-10 pelaku itu, yakni ARS (19), RSL (21), DA (21), MJW (17), FHS (18), AG (17), AAM (21), DHB (17), AHC (17), dan RT (21).

Basa Perwira yang memiliki pangkat dua bunga melati di pundaknya itu mengatakan satu pelaku berinisial RT belum ditangkap. Dan masih buron 9 orang pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara pungkasnya. (Cipta)

Kunjungi Channel YouTube Waspada News Tv & mantan Wartawan Untuk Berita Menarik Lainnya.

Block title

- Advertisement - spot_img

Leave a Reply

- Advertisement - spot_img

Berita Baru

Discover more from WASPADANEWS.TV

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading