WASPADANEWS.TV – Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri bakal menonaktifkan 191.995 ponsel imbas kasus pelanggaran aturan international mobile equipment identity (IMEI).
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, mayoritas ponsel yang terdampak adalah iPhone. “Yang jelas nanti ke depan kami akan melakukan shutdown terhadap 191.995 handphone ini. Dari 191.995 handphone ini mayoritas iPhone, sejumlah 176.874,” kata Adi.
Menurut Dosen Pendidikan Teknik Informatika dan Komputer UNS, Nurcahya Pradana Taufik Prakisya, penonaktifan tersebut dapat menimbulkan risiko khususnya bagi pengguna ponsel dengan IMEI ilegal. “Untuk IMEI yang diblokir menyebabkan ponsel tidak dapat menggunakan jaringan seluler. Namun, masih bisa terkoneksi internet dengan wifi,” kata Nurcahya.
Tentang ponsel yang tidak terdaftar IMEI Nurcahya mengatakan, “Tidak ada solusi yang bisa benar-benar dilakukan pemilik ponsel yang melanggar aturan IMEI, selain menunggu kebijakan Kemenkominfo”.
Ponsel yang tidak dilengkapi dengan IMEI resmi biasanya dijual dengan harga lebih murah.
Pengamat keamanan siber dari Vaksin.com, Alfons Tanujaya, mengatakan, “Bahwa ponsel yang tidak dilengkapi IMEI otomatis tidak dibebankan biaya pajak sehingga harga cenderung lebih murah dan menarik konsumen”.
“Mereka (oknum) yang tidak daftar IMEI tidak bayar pajak sehingga bisa jual murah,” kata Alfons.
Dalam beberapa kasus, Alfons mengatakan, ponsel yang tidak dilengkapi dengan IMEI juga bisa dibeli dari black market di luar negeri. “Selama ini orang ngemplang pajak kasarnya. Mereka tidak mau daftar IMEI supaya dia beli dari black market di luar negeri, saat masuk dia tidak kena pajak,” jelas Alfons.
Terkait pemblokiran IMEI pada ratusan ribu ponsel itu, Alfons menyarankan supaya pengguna yang terdampak menghubungi vendor untuk meminta pertanggungjawaban.
IMEI adalah deret angka yang terdapat pada tiap perangkat ponsel, baik pada Android maupun iPhone. Deret angka ini berfungsi untuk mengidentifikasi secara unik alat dan atau perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.
Proses pendaftaran IMEI pada ponsel hanya bisa dilakukan oleh operator ponsel, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.
Namun, dalam kasus pembelian ponsel dari luar negeri, konsumen bisa mendaftarkan IMEI secara mandiri. “IMEI bisa didaftarkan secara mandiri melalui website Bea Cukai atau Kemenperin. Namun demikian, ada ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum bisa mendaftarkan IMEI ponsel,” kata Nurcahya.
Dilansir dari laman Bea Cukai, berikut beberapa ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mendaftar IMEI:
- Setiap individu diperbolehkan membeli ponsel maksimal 2 unit dari luar negeri.
- Nilai kedua unit ponsel tidak boleh lebih dari 500 dolar AS (setara dengan Rp7,3 juta), baik hand carry maupun pengiriman.
- Apabila melewati batas nilai harga dan jumlah unit tersebut, maka pengguna yang kelebihan membawa unit ponsel akan disita dan diperbolehkan membawa pulang hanya 2 unit saja.
- Jika ada kelebihan nilai, maka akan dikenakan biaya PPN 10 persen dan PPH 7,5 persen dari harga.
- Bagi ponsel asal luar negeri yang dimasukkan ke Indonesia melalui perusahaan jasa kiriman, proses registrasi IMEI akan dilakukan oleh perusahaan jasa kiriman melalui Bea Cukai.
- Bagi turis asing yang menggunakan kartu SIM asing tidak perlu melakukan registrasi Apabila ingin menggunakan kartu SIM Indonesia, dapat melakukan pendaftaran di gerai operator seluler untuk mendapatkan akses 90 hari.
Bagaimana dengan ponsel ilegal?
Nurcahya mengatakan, konsumen yang membeli ponsel ilegal juga tetap dapat melakukan pendaftaran IMEI secara mandairi.
“Namun, perlu diingat bahwa kepemilikan perangkat ilegal dapat melanggar hukum dan berbagai konsekuensi hukum dapat dikenakan,” ungkapnya.
Sebagai contoh, dia menambahkan, seseorang yang memiliki perangkat ilegal kemungkinan akan berhadapan dengan beberapa hal berikut:
- Pengambilalihan perangkat oleh pihak berwenang.
- Denda atau hukuman denda.
- Tidak dapat menggunakan perangkat di jaringan resmi.
- Potensi tindakan hukum lebih lanjut tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran hukum. (Kompas.com)
Kunjungi Channel YouTube Waspada News Tv & mantan Wartawan Untuk Berita Menarik Lainnya.