TEBING TINGGI – WASPADANEWS.TV – Subdenpom Tebing Tinggi Pematang Siantar berhasil meringkus bandar sabu di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, dengan barang bukti sabu puluhan gram berhasil disita dan tiga orang pelaku, usai diperiksa di kantor Subdenpom ketiga pelaku diserahkan ke Satnarkoba Polres Tebing Tinggi.
Beginilah saat ketiga pelaku masing-masing Asril, Syahril Saragih dan Surahman Saragih, warga Dusun Dua, Desa Paya Pasir, Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap Subdenpom di rumah salah satu pelaku pada Sabtu sore.
Dari hasil penggeledahan petugas berhasil mengamankan 57 gram sabu, uang senilai enam juta rupiah, bong, timbangan serta barang bukti lainnya.
Penangkapan berawal dari adanya laporan warga, bahwa adanya keterlibatan peredaran narkoba oleh seorang oknum TNI ditempat kejadian perkara (tkp) tersebut.
Atas laporan tersebut petugas Subdenpom bersama tim langsung ke tkp dan berhasil mengamankan Surahman Saragih sebagai pembeli sabu.
Saat diinterogasi Surahman mengaku membeli di rumah Syahril, petugas pun langsung menggeledah rumah tersebut dan mendapatkan barang bukti sabu sabu seberat 57 gram yang di akui milik pelaku lainnya yakni Asril, petugas pun langsung membawa ketiganya ke Kantor Subdenpom Tebing Tinggi, dalam pemeriksaan ketiganya mengaku tidak ada keterlibatan oknum TNI.
Setelah diperiksa Subdenpom, ketiga pelaku diserahkan ke Satnarkoba Polres Tebing Tinggi dan langsung diuji sampel barang bukti, hasilnya barang bukti dinyatakan asli sabu sabu.
Kini ketiga pelaku bersama barang bukti sabu sudah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Surya Anggara)
Kunjungi Channel YouTube Waspada News Tv & mantan Wartawan Untuk Berita Menarik Lainnya.