PEMATANG SIANTAR – WASPADANEWS.TV – Mantan Walikota Pematang Siantar, Sumatera Utara, menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai 45 miliar rupiah, karena menyita tanah dan rumah miliknya, selain itu gugatan juga dilayangkan kepada Menteri Keuangan dan Badan Pertanahan, yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Pematang Siantar.
Robert Edison Siahaan, Mantan Walikota Pematang Siantar, Periode 2005 – 2010 menggugat KPK, Menteri Keuangan dan Badan Pertanahan, gugatan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Pematang Siantar, karena telah menyita tanah dan rumah miliknya.
Awalnya Robert Edison Siahaan ditangkap KPK pada tahun 2011 lalu karena kasus korupsi pengelolaan APBD Kota Pematang Siantar, yang merugikan negara sebesar 9 miliar rupiah.
Ia divonis pidana 8 tahun penjara dan tambahan 4 tahun penjara apabila tidak membayarkan denda senilai 7,7 miliar rupiah, ia kemudian menjalani hukuman 12 tahun penjara karena tidak mau membayarkan denda.
Namun saat menjalani hukuman di penjara, rumah dan tanah miliknya di Jalan Sutomo Kota Pematang Siantar disita oleh KPK, dengan dalih mengganti uang denda, setelah disita kemudian objek rumah dan tanah tersebut dilelang senilai 6 miliar rupiah.
Sehingga ia melakukan gugatan karena menilai KPK dan Menteri Keuangan telah merampas rumah dan tanahnya, karena ia telah menjalani hukuman 12 tahun penjara, ia menggugat senilai 45 miliar rupiah dengan rincian 15 miliar rupiah untuk harga tanah dan rumahnya, serta 30 miliar rupiah untuk kerugian immateril.
Setelah gugatan didaftarkan, persidangan pertama akan dilakukan pada akhir bulan Agustus mendatang di Pengadilan Negeri Pematang Siantar, penggugat berharap gugatan mereka bisa diterima oleh hakim karena hak miliknya telah dirampas dan dijual ke orang lain. (Prengki Silitonga)
Kunjungi Channel YouTube Waspada News Tv & mantan Wartawan Untuk Berita Menarik Lainnya.