Seorang Residivis Pencurian Di Labuhanbatu Kembali Ditangkap Polisi

Mesti Baca

LABUHANBATU – WASPADANEWS.TV – Seorang residivis pencurian yang pernah menjalani kurungan penjara selama 2 tahun 6 bulan kembali ditangkap Polisi, usai melakukan aksi pencurian dengan cara membobol rumah korban yang terekam CCTV.

Pelaku HSP (30) warga Cendana Rantau Utara, Labuhanbatu, terpaksa kembali berurusan dengan Satreskrim Polres Labuhanbatu.

Pasalnya aksi pencurian dengan pemberatan, dengan cara mencongkel jendela terekam kamera pengawas milik korban.

Menurut KBO Satreskrim Polres Labuhanbatu Iptu Fajar Siddik SH, menyebutkan usai mendapat aduan warga pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan dengan dibantu rekaman CCTV pelaku dapat diringkus kurang dari 24 jam, di salah satu warnet di kota Rantau Prapat.

Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian berupa, satu unit kendaraan sepeda motor yang telah dijual pelaku kepada seorang di daerah Kota Pinang dan satu unit handycam.

Sementara pelaku HSP menyesali perbuatannya, dirinya yang mengetahui bahwa rumah tersebut kosong, langsung berupaya masuk dengan mencongkel jendela dan mengambil sepeda motor dan handycam milik korban.

Atas perbuatannya pelaku kembali terancam kurungan maksimal 7 tahun penjara dengan dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHP. (Husein Mubarok)

Kunjungi Channel YouTube Waspada News Tv & mantan Wartawan Untuk Berita Menarik Lainnya.

Block title

- Advertisement - spot_img

Leave a Reply

- Advertisement - spot_img

Berita Baru

Discover more from WASPADANEWS.TV

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading