Tak Jera, Polisi Menangkap Kembali Residivis Bandar Sabu

Mesti Baca

Labuhanbatu- Menanggapi aduan warga yang resah adanya transaksi narkoba, Polres Labuhanbatu melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan terduga pengedar dan barang bukti.

Beginlah video proses pengejaran terduga tersangka pengedar narkotika jenis sabu yang berusaha melarikan diri dari petugas di Jalan Padang Bulan, Gang Amalia, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Satnarkoba Polres Labuhanbatu melakukan penggrebekan lokasi yang belakangan ini meresahkan warga di Jalan Padang Bulan, Gang Amalia, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, dari lokasi petugas berhasil mengamankan seorang terduga pengedar narkoba, dengan barang bukti 1 buah plastik klip transparan berisi kristal putih yg diduga narkotika jenis sabu seberat 0,48 gram netto, 1 bungkus plastik klip kosong, uang tunai senilai Rp. 505.000,-.

Tersangka M-R-S alias Ondok 42 tahun, warga Jalan Padang Bulan, Gang Amalia, Kecamatan Rantau Utara, tersangka sudah 5 bulan kembali menjalankan bisnis haramnya semenjak bebas dari Lembaga Pemasyarakatan, tersangka merupakan residivis kasus yang sama dan pernah dihukum 6 tahun penjara.

AKP Roberto Sianturi SH, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, membenarkan telah menangkap pengedar narkotika jenis sabu yang sangat meresahkan masyarakat sekitar, tersangka merupakan residvis dalam kasus yang sama.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Kunjungi Channel YouTube Waspada News Tv & mantan Wartawan Untuk Berita Menarik Lainnya.

Block title

- Advertisement - spot_img

Leave a Reply

- Advertisement - spot_img

Berita Baru

Discover more from WASPADANEWS.TV

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading