Tapteng- waspadanews.tv- Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap pelaku begal sadis terhadap korban seorang pelajar SMA bernama Andrian Sinaga (16), warga Desa Rampa Kecamatan Sitahuis, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, Selasa 11/7/2023) siang kemarin sekitar pukul 01.30 WIB.
Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor mengungkapkan, ada dua orang laki laki dewasa sebagai pelaku begal yang ditangkap beberapa jam setelah kejadian, yaitu RH dan AY, warga Kelurahan Aek Tolang, Kecamatan Tukka.
Dihadapan awak media saat menggelar konferensi pers di Polres Tapteng, AKBP Basa menerangkan, sebelum kejadian korban sedang duduk-duduk berjualan menunggu pembeli di warung pinggir Jalan Lintas Sumatera KM 17, Jalan Sibolga Tarutung, Desa Rampa Kecamatan Sitahuis.
“Kemudian kedua pelaku dengan mengendarai satu sepeda motor tiba di lokasi korban berjualan dengan berpura-pura membeli minuman mineral sambil memperhatikan satu unit handphone yang saat itu dipegang oleh korban. Pelaku RH kemudian memberikan kode kepada rekannya AY, dan saat itu AY langsung mendekati korban dan berpura-pura meminjam handphone korban dengan alasan untuk menghubungi temannya. Namun korban tidak bersedia dan hanya menanyakan nomor handphone yang akan dihubungi pelaku,” terang AKBP Basa.
“Selanjutnya pelaku RH pergi ke tempat sepeda motor mereka yang diparkir sebelumnya dan mengatakan kepada AY untuk beraksi. Saat itulah pelaku AY langsung merampas handphone dari tangan korban dan berlari ke tempat pelaku RH yang sudah standby di atas sepeda motor. Namun korban saat itu berupaya mengejar hingga terjadi perkelahian antara korban dengan pelaku AY,” papar Basa.
Dijelaskan, saat pelaku AY hendak menaiki sepeda motor, korban menarik bajunya dari arah belakang dan pelaku AY terjatuh ke aspal.
“Selanjutnya pelaku AY mengambil pecahan kaca botol minuman dari tepi jalan dan langsung menyayat bagian tangan kiri korban serta bagian wajah, sehingga korban mengalami luka robek pada bagian tangan kiri serta wajah dan terjatuh ke tanah,” ujarnya.
Lebih lanjut Kapolres Tapteng menguraikan, setelah itu pelaku AY langsung berlari ke tempat temannya RH yang sudah standby di atas sepeda motor, dan langsung tancap gas melarikan diri dengan membawa handphone milik korban menuju arah Jalan Rampa-Poriaha hingga menuju Kota Sibolga,” jelasnya.
AKBP Basa menambahkan, setelah mendapat laporan dari masyarakat, personel Sat Reskrim Polres Tapteng selanjutnya melakukan koordinasi dengan Bhabinkamtibmas Sitahuis dan beberapa saksi lainnya untuk mengejar pelaku.
“Sekira pukul 19.00 WIB, Sat Reskrim Polres Tapteng mendapat Informasi bahwa pelaku berada di Lingkungan I Kalangan Julu Kelurahan Aek Tolang Induk Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tenga, dan dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku RH dan AY,” jelasnya.
Kapolres manambahkan, handphone yang dirampas dari korban sudah sempat dijual di Kota Sibolga. “Adapun tujuan dari kedua pelaku mencuri handphone milik korban yakni untuk berfoya foya,” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan petugas dari kasus ini adalah satu kotak handphone merk ITEL P40 warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Supra No Pol 4108 MX, dua keping pecahan botol warna hijau, serta barang bukti lainnya.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat 2 ke 2 dan ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” Kapolres AKBP Basa Emden Banjarnahor menambahkan. (Cipta)
Kunjungi Channel YouTube Waspada News Tv & mantan Wartawan Untuk Berita Menarik Lainnya.