Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menjalani klarifikasi atas laporan dugaan penistaan agama.
Pemeriksaan terhadap Panji Gumilang kurang lebih berlangsung selama sembilan jam. Ia mulai diperiksa pukul 14.00 WIB dan berakhir pukul 23.00 WIB. “Yang bersangkutan kita berikan pertanyaan sebanyak 26 pertanyaan. 26 pertanyaan dijawab oleh yang bersangkutan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Selasa (4/7/2023) dini hari.
Adapun pemeriksaan itu buntut dari laporan dugaan penistaan agama yang dibuat Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung terhadap Panji Gumilang pada 23 Juni 2023.
Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama. Panji Gumilang dinilai menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al Zaytun.
1. Jawab soal “bekingan”,
Setelah diperiksa sekitar sembilan jam, Panji Gumilang mengaku sudah menjawab setiap pertanyaan penyidik Bareskrim Polri. Namun, Panji enggan membeberkan jawaban yang diberikannya kepada penyidik dalam proses pemeriksaan. “Semuanya, panggilan Bareskrim telah saya penuhi dan di dalam pemeriksaan pribadi saya telah memberikan keterangan yang secukup-cukupnya,” kata Panji usai pemeriksaan, Senin. Lebih lanjut, Panji mengatakan, dirinya sudah menjawab soal dugaan adanya “bekingan” pejabat Istana untuk ponpesnya kepada penyidik Bareskrim Polri. Akan tetapi, Panji enggan menjawab ketika disinggung nama seperti Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, dan mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono yang disebut-sebut memiliki kedekatan dengan Al Zaytun. “Sudah, jangan nyebut-nyebut nama yang tidak ada hubungannya,” ujarnya. Adapun isu terkait “bekingan” Istana untuk Al Zaytun berkembang bersama kontroversi yang terjadi di lembaga pendidikan yang berdiri di Indramayu, Jawa Barat itu. Sejumlah nama pejabat disebut dekat dengan Al Zaytun. Salah satunya Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Namun, Moeldoko sudah membantah isu tersebut. “Jangan mantan Panglima dibilangnya beking, emang gue preman apa? Enggak bener nih. Saya juga bisa marah, saya juga bisa marah,” kata Moeldoko belum lama ini.
2. Akui kebenaran pernyataan dalam video Secara terpisah,
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, materi pemeriksaan di antaranya soal sejarah dan struktur organisasi Ponpes Al Zaytun, serta soal pernyataan Panji di dalam video yang diduga menjadi kontroversi. Ia menyebut bahwa Panji Gumilang telah membenarkan soal adanya pernyataan dalam video yang beredar terkait Ponpes Al Zaytun. “Terkait beberapa video yang diunggah menjadi bahan pertanyaan kami, yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa apa yang di video itu adalah benar itu statement dan memang benar yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” kata Djuhandhani. Meski begitu, Djuhandhani masih belum mau membeberkan video yang dimaksudkannya tersebut lantaran masih akan didalami.
3. Kasus penistaan agama naik penyidikan,
Menurut Djuhandhani, penyidik juga langsung menggelar perkara kasus dugaan penistaan agama setelah meminta klarifikasi Panji Gumilang. Ia mengungkapkan, selama proses penyelidikan, pihaknya sudah memeriksa Panji sebagai terlapor, empat orang saksi, serta lima orang ahli. Penyidik menduga kuat kasus tersebut memuat unsur pidana sehingga menaikkannya ke tahap penyidikan. “Kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Dan terhitung mulai besok, kami sudah melaksanakan upaya-upaya penyidikan,” ujarnya. Lebih lanjut, jenderal bintang satu itu mengatakan, Bareskrim akan melakukan upaya paksa dalam proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Upaya paksa tersebut akan merujuk dengan aturan yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Namanya penyelidikan ya kita laksanakan sesuai aturan penyelidikan. Tentu saja setelah naik sidik (penyidikan) kita ada upaya paksa yang kita laksanakan,” kata Djuhandhani. Adapun upaya-upaya bersifat memaksa dalam penyidikan tersebut, di antaranya penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. Hal ini dilakukan demi memenuhi pembuktian untuk kepentingan penuntutan dan persidangan atas perkara tersebut.
4. Masih berstatus saksi Dalam pemeriksaan yang digelar selama sembilan jam kemarin, Panji Gumilang masih berstatus sebagai saksi. Sebab, menurut Djuhandhani proses pemeriksaan kemarin dilakukan dalam rangka sebagai klarifikasi. Selain itu, Djuhandhani menyebut per Senin kemarin, kasus yang menjerat Panji Gumilang masih berada di tahap penyelidikan. “Kan masih penyelidikan, diundang untuk klarifikasi,” kata Djuhandhani saat ditanyakan apakah status Panji masih sebagai saksi dalam pemeriksaan kemarin.
5. Peluang kembali panggil Panji Gumilang Setelah kasusnya naik penyidikan, Bareskrim pun tidak menutup kemungkinan akan kembali memanggil Panji Gumilang untuk diperiksa. Namun, Djuhandhani masih belum bisa memastikan kapan panggilan tersebut akan dilakukan. “Pemanggilan selanjutnya nunggu setelah semua terpenuhi dalam upaya baik itu upaya penyitaan dan lain sebagainya,” ujarnya. Selain itu, penyidik juga akan melangkapi barang bukti serta menguji setiap keterangan dari para saksi yang sudah diperiksa. Langkah tersebut merupakan langkah lanjutan setelah penyidik menaikan status penanganan kasus itu dari penyelidikan ke tahap penyidikan. “Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti apakah lebih lanjut,” ujar Djuhandani. “Kompas”