Jakarta – Tak sedikit konsumen yang membeli sepeda motor secara kredit atau mencicil. Namun, banyak juga yang bingung ketika motor tersebut hilang dicuri, apakah cicilannya masih terus berjalan? Menurut sebagian orang, saat motor yang masih dikredit hilang dicuri, maka kredit atau cicilannya berhenti alias tidak perlu lagi melakukan pembayaran.
Sebab, disebutkan oleh Pasal 1381 KUHPerdata mengenai hapusnya perikatan. Menurut pasal tersebut, perikatan dihapus salah satunya karena musnahnya barang yang terutang.
Kemudian, diperkuat juga oleh Pasal 1444 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata), mengenai musnahnya barang yang terutang. Pasal tersebut mengatakan, “Jika barang tertentu yang menjadi pokok persetujuan musnah, tak dapat diperdagangkan, atau hilang hingga tak diketahui sama sekali apakah barang itu masih ada, atau tidak, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang di luar kesalahan debitur dan sebelum ia lalai menyerahkannya.”
Dipertegas juga oleh Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, tepatnya Pasal 25. Pasal tersebut menjelaskan tentang jaminan fidusia bisa dihapuskan, salah satunya karena musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
Margono Tanuwijaya, Presiden Direktur PT Federal International Finance (FIF), mengatakan, jika kredit masih berjalan dan motornya hilang dicuri, kredit akan tetap berjalan. “Tapi, konsumen kalau kreditnya motor baru, seharusnya diasuransikan TLO (total loss only). Jadi, konsumen bisa klaim asuransi,” ujar Margono.
Margono menambahkan, motor baru yang kredit sudah termasuk dengan pembayaran asuransi. Jadi, saat motor hilang dicuri, maka bisa digantikan oleh asuransi. “Konsumen cukup melaporkannya ke perusahaan pembiayaan. Tapi, harus dilengkapi dengan surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian dan beberapa data administrasi lainnya,” kata Margono. ***kps/wnt/tsb