Editor Tri Setia Budi – WaspadaNews.TV
Labuhanbatu Utara – Maraknya penyulingan/penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi belakangan ini kerap terjadi dari SPBU 14.214 234 Aek Kanopan.
Terbaru, pantauan awak media, Mobil jenis Truk Engkel berwarna oranye melakukan penyulingan minyak jenis bio solar bersubsidi dengan modus melakukan pengisian secara berulang kali dan dibongkar di gudang milik pengusaha bernama Asui di Dusun III, Desa Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumut.
Seorang warga yang tak ingin namanya disebutkan mengatakan, Hampir setiap hari di gudang milik Asui terlihat aktivitas penyulingan bahan bakar bersubsidi, menurutnya bahan bakar tersebut akan dipergunakan untuk keperluan mobilisasi Alat berat yang dimiliki pengusaha perkebunan kelapa sawit tersebut.
“Hampir setiap hari bang (penyulingan), minyaknya untuk bahan bakar alat berat dia bang,” kata warga yang tak ingin namanya disebut, Kamis (15/6/2023).
Mendapat informasi tim wartawan melakukan investigasi untuk kebenaran informasi dengan mendatangi gudang yang diduga menjadi tempat aktifitas pencurian BBM bersubsidi.
Benar saja, saat memasuki area gudang, tim wartawan menemukan aktifitas penyulingan dari tangki truk engkel berwarna oranye menggunakan sebuah selang dan jerigen.
Tepat di sebelah mobil oranye terparkir ditemukan sebuah gudang, didalamnya didapati puluhan jirigen berisikan minyak bio solar bersubsidi, tepat diseberang gudang tersebut, terdapat juga sebuah ruangan berpintu besi dan ditutup terpal berwarna hitam, ada sebuah tangki berukuran besar yang diduga kuat menjadi tempat penimbunan minyak bersubsidi.
Tak lama berselang, datanglah orang yang disebut-sebut sebagai tangan kanan pengusaha pekebunan kelapa sawit tersebut, dengan arogan dia mengusir tim media yang sedang melakukan peliputan.
Usai melakukan investigasi, tim wartawan kemudian berkoordinasi dengan Polsek Pulau Raja dan Unit Ekonomi Polres Asahan, tepat pada pukul 19.00 wib Unit Ekonomi Polres Asahan tiba dan memasuki areal gudang milik pengusaha Asui.
Saat ini perkara dugaan penimbunan bahan bakar yang diduga dilakukan oleh Asui masih dalam penyelidikan Unit Ekonomi Polres Asahan Polda Sumut.
Sedikit informasi, Penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Sedangkan Tim Opsnal dari Polres Asahan Unit ekonomi dan Polsek puloraja dan Oknum Polsek Kualuhhulu, dan juga Kepala Desa Ledong timur ada dilokasi. Namun, Gudang yang diduga, penimbunan cairan BBM Bio solar milik Asui tidak kunjung dibuka. Ucap sumber mengakhiri.
Melihat dari kronologis peristiwa ini kuat dugaan beberapa oknum polisi yang berada di TKP sudah menerima upeti dari pemilik gudang sehingga tidak lagi profesional didalam menjalankan tugas nya selaku abdi negara yang biaya hidup nya sudah ditanggung oleh negara.
Saat di konfirmasi via pesan WhatsApp, Kapolres Asahan AKBP ROCKY H MARPAUNG tidak bersedia menjawab sampai berita ini terkirim ke meja redaksi.
Reporter : Sulaiman Sitorus