Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyebut Presiden Joko Widodo harus segera mengubah Keputusan Presiden atau Keppres terkait masa jabatan Pimpinan KPK, setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK.
Ini artinya masa jabatan Pimpinan KPK Firli Bahuri yang akan berakhir 20 Desember 2023 akan diperpanjang 1 tahun ke depan menjadi 20 Desember 2024.
Penjelasan dari Mahkamah Konstitusi telah memberikan kepastian pemberlakuan perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK dan menghentikan perdebatan putusan uji materi yang dilayangkan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani mempertanyakan kewenangan Mahkamah Konstitusi memperpanjang masa jabatan Pimpinan KPK menjadi 5 tahun.
Sebab yang menentukan masa jabatan Pimpinan KPK adalah DPR dan Presiden sebagai lembaga pembentuk Undang-Undang.
Arsul Sani menduga putusan perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK mengandung unsur politik kelompok atau pribadi.
Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.