Jakarta Utara – Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta membongkar 22 Bangunan Ruko penyerobot jalan. Petugas juga membongkar lantai Ruko yang menutupi saluran air.
Sederet Bangunan Ruko yang memakan badan jalan di kawasan Jalan Niaga, Pluit, Jakarta Utara dibongkar paksa oleh Satpol PP DKI.
Sebanyak 22 Bangunan Ruko telah dibongkar hari ini sementara 16 Bangunan Ruko lainnya yang akan diselesaikan secepatnya pada hari ini (24/05/23) hingga esok hari (25/04/23).
Pembongkaran tidak hanya dilakukan di bagian arena bawah Ruko yang menutupi saluran air, tetapi juga atap ruko yang dinilai tidak sesuai dengan izin dan aturan yang berlaku.
Pembongkaran paksa dilakukan karena pemilik Ruko sudah diberi waktu 4 hari untuk membongkar mandiri bangunan yang menyerobot jalan.
Pemerintah Kota Jakarta Utara sebelumnya telah mengeluarkan imbauan untuk pemilik agar membongkar beton yang mengambil bahu jalan.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan baru ada empat Bangunan Ruko yang membongkar secara mandiri.
Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.