Sindikat Peredaran Narkotika Jenis Ganja Antar Provinsi Diringkus

Mesti Baca

Deli Serdang – Tiga dari lima komplotan sindikat peredaran narkotika jenis ganja antar provinsi berhasil diringkus tim Sat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara, seratus tujuh puluh tiga kilogram narkotika jenis ganja kering siap edar berhasil diamankan.

Satres Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil meringkus tiga dari lima komplotan sindikat peredaran narkotika jenis ganja antara provinsi, serta mengamankan seratus tujuh puluh tiga ball ganja kering siap edar, sementara dua tersangka lainnya yang merupakan otak pelaku kini masih dalam pengejaran Polisi.

Ketiga tersangka BF (pria), SW dan SS (wanita) tidak berkutik saat digiring Polisi untuk dimintai keterangan di Mako Polresta Deli Serdang, pada Senin siang, ketiga tersangka diringkus di lokasi berbeda tanpa perlawanan.

Dibekuknya ketiga tersangka setelah Kepolisian Resor Deli Serdang mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis ganja di Kecamatan Batang Kuis.

Mendapat informasi, tim Sat Narkoba Polresta Deli Serdang langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy dan berhasil meringkus tersangka BF warga Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan bersama barang bukti tiga ball narkotika jenis ganja dengan berat tiga kilogram dan satu unit sepeda motor.

Dalam pengembangan, tim Sat Narkoba berupaya melakukan penggerebekan rumah tersangka F dan D namun kedua tersangka yang merupakan otak pelaku sindikat peredaran narkoba berhasil lolos, dari rumah tersangka F dan D Polisi berhasil mengamankan barang bukti seratus tujuh puluh ball narkotika jenis ganja siap edar, serta meringkus dua tersangka SW dan SS yang merupakan istri dan ibu tersangka F.

Dari tangan ketiga tersangka diamankan barang bukti satu unit sepeda motor, seratus tujuh puluh ball ganja kering dengan berat mencapai seratus tujuh puluh tiga kilogram serta telepon genggam.

Menurut Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, diringkusnya ketiga tersangka setelah petugas menyaru sebagai pembeli dan sempat berpindah-pindah ketiga lokasi dan akhirnya berhasil meringkus ketiga tersangka F, SW dan SS dengan menyita sebanyak seratus tujuh puluh kilogram ganja kering siap edar, sementara dua tersangka yang merupakan otak pelaku F dan D kini masih dalam pengejaran polisi komplotan sebelumnya telah lima kali melakukan pengiriman ganja kering ke luar daerah dalam jumlah besar

Guna penyelidikan lebih lanjut, ketiga tersangka bersama barang bukti diamankan di Mako Polresta Deli Serdang, terhadap ketiga tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 111 Ayat (2) Subsider Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 “Tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara”.

Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.

Block title

- Advertisement - spot_img

Leave a Reply

- Advertisement - spot_img

Berita Baru

Discover more from WASPADANEWS.TV

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading