Tapanuli Utara – Satu dari dua pelaku sindikat pengirim narkoba jenis ganja antar provinsi melalui biro jasa pengiriman barang berhasil diringkus, sebelas koma delapan kilogram narkotika jenis ganja kering siap edar berhasil diamankan.
Direktorat narkoba Polda Sumut bekerjasama dengan Polres Tapanuli Utara dan Polres Sidempuan, berhasil meringkus satu dari dua tersangka sindikat pengiriman narkotika jenis ganja antar provinsi yang menggunakan jasa biro pengiriman barang, dua belas bal ganja kering siap edar seberat sebelas koma delapan kilogram berhasil diamankan.
Tersangka AM satu dari dua tersangka sindikat pengiriman narkotika jenis ganja antar provinsi warga Desa Huta Holbung, Kecamatan Batang Angkola, Padang Sidempuan, Sumatera Utara, tidak berkutik dan hanya tertunduk lesu saat digiring Polisi untuk dimintai keterangan di Mako Polres Tapanuli Utara, Selasa sore, sementara satu tersangka lainnya berinisial AF ini masih dalam pengejaran Polisi.
Diringkusnya tersangka setelah petugas Angkasa Pura II Bandara Internasional Silangit, mencurigai adanya tiga kardus berisi barang yang akan dikirim ke Depok melalui biro jasa pengiriman JNE yang masuk ke kargo Bandara Silangit.
Setelah dilakukan pemeriksaan barang melalui mesin x-ray, petugas merasa curiga selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara manual dan ditemukan dua belas bal diduga narkotika jenis ganja, petugas Avsec Bandara Silangit kemudian berkomunikasi dengan pihak kepolisian bandara dan Satres Narkoba Polres Tapanuli Utara.
Dalam pengembangan Direktorat Narkoba Polda Sumut bersama Polres Taput dan Polres Sidempuan akhirnya berhasil meringkus tersangka AM di rumah kediamannya di Desa Huta Holbung, Kecamatan Batang Angkola.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti tiga kardus berisi dua belas bal narkotika jenis ganja seberat sebelas koma delapan kilogram.
Menurut AKBP Johanson Sianturi Kapolres Tapanuli Utara, tersangka diringkus pada tanggal 27 April 2023 di rumah kediamannya tanpa perlawanan, tersangka mendapatkan upah lima ratus ribu rupiah oleh tersangka AF untuk mengantar mengantar barang haram tersebut ke kantor JNE, saat ini pihaknya masih memburu tersangka AF pemilik barang haram tersebut.
Guna penyelidikan lebih lanjut, kini tersangka bersama barang bukti diamankan di Mako Polres Tapanuli Utara, terhadap tersangka akan dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 “Tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama dua puluh tahun penjara”.
Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.