Bandung – Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, menyampaikan pernyataan sesaat setelah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pukul 14.00, Selasa (11/4/2023).
Dari statement Anas, nampaknya langkah politik Anas yang diklaim sebagai bentuk perjuangan keadilan tidak akan berhenti. Ia pun mengklaim ada pihak yang bertentangan dan memusuhinya.
Anas Urbaningrum yang bebas selasa ( 11/4/2023) telah menjalani masa tahanan delapan tahun penjara setelah divonis bersalah terbukti menerima gratifikasi dari mega proyek Hambalang.
Saat menghirup udara bebas, keluarga, kerabat, dan beberapa organisasi menyambut bebasnya Anas Urbaningrum.
Kepala Lapas Sukamiskin menyebut, saat ini Anas Urbaningrum berstatus cuti menjelang bebas (CMB) selama 3 bulan.
Selama waktu tersebut Anas wajib lapor dan menjalani proses binaan selanjutnya di luar lapas.
Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.