PN Stabat Gelar Sidang Perdana Kepemilikan Satwa Dilindungi Bupati Langkat Non Aktif

Mesti Baca

Langkat – Sidang kasus kepemilikan satwa dilindungi milik Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin Angin, Senin (10/4/2023) siang, digelar Pengadilan Negeri Stabat, kecamatan Tanjung Pura, Langkat, Sumatera Utara, sidang dilakukan secara virtual karena terdakwa masih berada di Rutan Kelas IIB Tanjung Pura, Langkat.  

Pengadilan Negeri Stabat menggelar sidang perdana kasus kepemilikan satwa yang dilindungi dengan terdakwa Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin Angin, sidang dilakukan secara virtual dikarenakan terdakwa masih berada di Rumah Tahanan Kelas IIB Tanjung Pura, Langkat.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ladys Bakara, menghadirkan terdakwa Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin Angin secara virtual dari Rutan Tanjung Pura, Langkat, dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum.

Namun saat Majelis Hakim mempertanyakan kepada terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin, terdakwa mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya sidang, dirinya baru mengetahui adanya sidang dari petugas lapas pagi hari tadi, terdakwa juga mengaku belum menerima berkas dakwaan.

Menurut kuasa hukum terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin, Anggun Rizal SH, pihaknya baru menerima berkas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum sebelum sidang berlangsung.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Mei Abeto Harahap, secara administratif pihaknya telah memberikan berkas dakwaan kepada terdakwa melalui penasehat hukum, akan tetapi terdakwa mengganti kuasa hukumnya dengan yang baru, hari ini pihaknya menerima berkas penasehat hukum yang baru.

Oleh Majelis Hakim, sidang kemudian ditutup dan dilanjutkan pada Senin mendatang dengan agenda pembacaan dakwaan.

Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.

Block title

- Advertisement - spot_img

Leave a Reply

- Advertisement - spot_img

Berita Baru

Discover more from WASPADANEWS.TV

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading