Toba – Dua wanita yang mengklaim ahli waris pemilik tanah menghalangi pemakaman jenazah oppung Reynold Marpaung di Desa Simatibung, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, aksi kedua wanita tersebut sempat viral di media sosial.
Inilah aksi viral dua orang wanita yang menghalang halangi pemakaman jenazah oppung Reynold Marpaung di Desa Simatibung, Kecamatan Laguboti, yang viral di media sosial pada Kamis (30/3/2023) lalu.
Dalam video amatir tersebut terlihat dua wanita yang diduga pemilik ahli waris menolak pemakaman, mereka masuk ke dalam liang lahat sambil membawa poster berisikan lahan tersebut masih dalam sengketa dan tanah lokasi pemakaman jenazah merupakan tanah nenek moyang mereka Hermanus Hutahaean sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri No 122/PDT/1981/PN Balige.
Aksi pemakaman sempat tertunda selama dua jam, namun setelah pihak Kepolisian bersama Muspida setempat datang ke lokasi dan melakukan mediasi kepada kedua wanita tersebut, akhirnya pemakaman dapat dilakukan.
Menurut Kepala Desa Simatibung, Achmad Bastian Hutahaean, pihak keluarga Hermanus Hutahaean melakukan aksi penolakan pemakaman jenazah almarhum oppung Reynold Marpaung karena mereka mengklaim bahwa lokasi tanah pemakaman tersebut merupakan tanah nenek moyang mereka, sementara itu dari pihak almarhum sendiri mereka telah memiliki sertifikat atas tanah tersebut tahun 2005.
Aksi penolakan pemakaman jenazah tersebut oleh pihak keluarga almarhum telah dilaporkan ke Mako Polres Toba, keluarga almarhum telah memiliki sertifikat atas tanah tersebut tahun 2005.
Sebelumnya pihak keluarga Hermanus Hutahaean memang pernah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Balige pada tahun 2020 atas lahan tersebut, pada tahun 2021 Pengadilan Negeri Balige memutuskan dengan status NO(Niet Ontvankelijke) atau yang sering disebut gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.
Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.