Kejari Karo Eksekusi Tiga Terpidana Kasus Korupsi Di Disdukcapil Karo

Mesti Baca

Karo – Tiga terpidana kasus korupsi di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Karo yang telah merugikan keuangan negara mencapai 793 juta rupiah, Jumat (31/3/2023) siang, dieksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri Karo, ketiganya dijatuhi vonis lima tahun kurungan penjara.

Kejaksaan Negeri Karo, Sumatera Utara, melakukan eksekusi terhadap tiga terpidana kasus korupsi di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Karo, ketiga terpidana dalam putusan Mahkamah Agung telah dijatuhi vonis kurungan penjara selama lima tahun, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai 793 juta rupiah.

Ketiga terpidana merupakan tim panitia atau pejabat penerima hasil pekerjaan, atas nama Evlidawaty Br Barus sebagai ketua, Sudinarta Barus sebagai sekretaris serta Warita Siagian sebagai anggota.

Terpidana diketahui melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan dan pengoperasian sistem informasi administrasi kependudukan secara terpadu pada tahun anggaran 2011, dengan pagu anggaran sebesar 4,2 milyar rupiah.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Karo Tri Sutrisno, eksekusi dilakukan sesuai dengan putusan dari Mahkamah Agung, ketiga terpidana secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan negara mengalami kerugian mencapai 793 juta rupiah, kepada terpidana dijatuhi hukuman masing-masing selama lima tahun penjara dan denda sebesar 200 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti menjadi enam bulan kurungan.

Sebelumnya ketiga terpidana ini divonis masing-masing selama satu tahun penjara dan denda 50 juta rupiah, namun ketiganya melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan namun ketiganya divonis hukuman yang sama, merasa tidak puas ketiganya kemudian mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, atas putusan Mahkamah Agung ketiganya akhirnya divonis lima tahun penjara.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, usai dilakukan pemeriksaan ketiga terpidana langsung digiring menuju Rumah Tahanan Klas IIB Kabanjahe untuk menjalani masa hukumannya.

Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.

Block title

- Advertisement - spot_img

Leave a Reply

- Advertisement - spot_img

Berita Baru

Discover more from WASPADANEWS.TV

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading