Presiden Joko Widodo melarang kegiatan buka bersama di kalangan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadhan tahun ini.
Arahan tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38 dan telah dikonfirmasi oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Dalam surat tertulis alasan presiden Joko Widodo meniadakan kegiatan buka puasa bersama bagi pejabat dan ASN di Ramadhan tahun ini, karena sekarang penanganan Covid-19 dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi sehingga perlu kehati-hatian.
Presiden meminta Menteri Dalam Negeri menindaklanjuti arahan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Terkait soal arahan presiden, Menpan RB Azwar Anas mengimbau ASN untuk mematuhi, meski tidak ada sanksi bagi pelanggar.
Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.