Tebing Tinggi – Bandar narkotika bersama tujuh belas pengedar diringkus tim Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi, puluhan gram narkotika jenis sabu, ratusan gram ganja kering siap edar serta beberapa butir pil ekstasi berhasil disita.
Dalam kurun waktu satu bulan, tim Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi, Polda Sumatera Utara, berhasil mengamankan delapan belas tersangka narkoba, satu diantaranya berperan sebagai bandar sementara tujuh belas lainnya berperan sebagai pengedar, kedelapan belas tersangka diringkus di lokasi berbeda.
Inilah delapan belas tersangka narkoba, satu diantaranya berperan sebagai bandar, saat digiring Polisi untuk dimintai keterangan di Mako Polres Tebing Tinggi, Selasa (12/3/2023) siang, dari tangan kedelapan belas tersangka disita barang bukti puluhan gram narkotika jenis sabu, ratusan gram ganja kering siap edar serta beberapa butir pil ekstasi, berhasil disita.
Diringkusnya kedelapan belas tersangka, setelah tim Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi mendapat laporan warga yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.
Mendapat laporan warga, tim Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi langsung bergerak dan melakukan penggerebekan di beberapa lokasi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi dan berhasil meringkus delapan belas tersangka, satu diantara tersangka merupakan bandar narkotika jenis sabu, sementara tujuh belas lainnya merupakan pengedar.
Dari tangan kedelapan belas tersangka, diamankan barang bukti sembilan puluh delapan gram narkotika jenis sabu, empat ratus dua belas koma empat puluh tujuh gram narkotika jenis ganja serta beberapa butir pil ekstasi, telepon genggam serta satu unit mobil minibus.
Menurut Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jhon Panjaitan, kedelapan belas tersangka diringkus di lokasi berbeda, satu tersangka dikategorikan bandar sementara tujuh belas diantaranya sebagai pengedar, para tersangka diringkus saat melakukan transaksi.
Muslim Istiqomah tokoh masyarakat, ia berharap agar para bandar yang sudah diketahui identitasnya agar segera diringkus karena sangat meresahkan warga.
Guna penyelidikan lebih lanjut kini kedelapan belas tersangka bersama barang bukti diamankan di Mako Polres Tebing Tinggi, terhadap tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.
Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.